Show simple item record

dc.contributor.advisorH.Sujitno, SH. M.Hum,
dc.contributor.advisorLucky Suryo Wicaksono S.H.,M.Kn,
dc.contributor.authorHimawan Dayi, 14410459
dc.date.accessioned2018-06-27T01:02:57Z
dc.date.available2018-06-27T01:02:57Z
dc.date.issued2018-06-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8067
dc.description.abstractSkripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemegang Uang Elektronik Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Studi Kasus Klaim Ganti Rugi Akibat Kartu Rusak. Perkembangan teknologi dan perdagangan membawa perubahan dalam kebutuhan masyarakat. Alat pembayaran berupa uang tunai dalam bentuk uang logam maupun uang kertas konvensional, kini berkembang dalam bentuk pembayaran yang dilakukan melalui sistem elektronik (e-paymentsystem). Salah satu alat pembayaran elektronik atau non tunai yaitu dengan menggunakan kartu uang elektronik (e-money). Nilai uang disimpan secara elektronik yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor pemegang kepada penerbit. Nilai uang tersebut digunakan sebagai alat pembayaran namun bukan merupakan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Terdapat dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu perlindungan hukum bagi pemegang kartu untuk klaim ganti rugi kartu e-money yang rusak dan bagaimana pertanggungjawaban penerbit terkait kerusakan kartu tersebut . Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yakni data yang diperoleh peneliti secara langsung dari subjek penelitian yang dapat berupa hasil wawancara,bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan artikeldalam format elektronik. Seluruh bahan hukum tersebut dikumpulkan dan dianalisa secara deskriptif dan evaluasi. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut, Perlindungan hukum bagi pemegang kartu diperlukan untuk menjamin persamaan kedudukan penerbit dan pemegang kartu, melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Bank Indonesia juga akan memberikan sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan uang elektronik yang tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi memfasilitasi konsumen terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan uang elektronik yang tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. ketentuan atau syarat-syarat baru yang ditetapkan sepihak oleh penerbit pada saat mengajukan klaim ganti rugi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang perlindungan Konsumen sehingga tidak dapat mengikat konsumen pemegang uang elektronik. Tanggungjawab penerbit e Money hanya sebetas pengembelian sisa saldo yang terdapat pada kartu e money yang rusak, pengembalian tersebut relatif lama dan pada umumnya melebihi 14 hari dijanjian oleh penerbit e-money dan pengembaliannya tidak dapat dilakukan sevara tunai, hal tersebut jelas merugikan pemegang e-money .en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectuang elektroniken_US
dc.subjectpemegang kartuen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG UANG ELEKTRONIK DITINJAU DARI POJK NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN (STUDI TENTANG KLAIM GANTI-RUGI KARTU RUSAK)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record