TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BARANG BAJAKAN
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana masyarakat di Indonesia sendiri sudah sadar atau mengetahui tentang Jual Beli Barang Bajakan ini marak terjadi di Indonesia. Dalam masyarakat Indonesia khususnya di dalam suatu kasus Jual Beli Barang Bajakan belum terlalu memperdulikan dari segi halal dan haramnya. Dalam kehidupan yang selalu berkembang dan pada era modern ini, maka banyaknya kasus yang harus di bahas di dalam Hukum Islam. Jual Beli Barang Bajakan baru muncul pada era modern ini karena kemajuan teknologi yang semakin maju maka memudahkan para pembajak untuk mengambil karya dari orang yang berhak atas karyanya. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan kajian pustaka, pendekatan yang di gunakan yaitu normatif. Sumber data yang peneliti gunakan yaitu Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fikih serta peraturan perUndang-Undangan Nomor.28 Tahun 2014 peraturan mengenai Hak Cipta. Metode yang di gunakan dalam analisis data yaitu Deskriptif Analitif yaitu data yang di dapatkan dari sumber literatur kemudian di lakukan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu yang di dapatkan dari beberapa pendapat ulama serta ayat, hadis, kaidah fikih yang releven bahwasannya Jual Beli Barang Hasil Bajakan itu tidak boleh karena walaupun yang di perjual belikannya itu tetap milik penjual, namun Islam dan Undang-Undang mengatur terhadap kekayaan Immateriil yang mana di dalam konteks ini termasuk pencurian, karena mengambil dari hak orang lain tanpa seizin pemilik hak tersebut.
Collections
- Islamic Law [646]