Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorAldo Harjunanto, 14410063
dc.date.accessioned2018-06-25T15:39:21Z
dc.date.available2018-06-25T15:39:21Z
dc.date.issued2018-06-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7986
dc.description.abstractKejahatan korupsi di Indonesia yang semakin mengakar kuat menjadi salah satu latar belakang dicanangkannya berbagai bentuk upaya – upaya khusus untuk mengobati penyakit masyarakat tersebut, salah satu bentuk upayanya yakni dengan menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap perkara tindak pidana korupsi. Namun sistem tersebut merupakan suatu sistem yang dapat dikatakan bertentangan dengan sistem pembebanan pembuktian yang pada umumnya diterapkan dalam KUHAP, yang dapat melahirkan berbagai permasalahan dalam penerapannya. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis akan mengkaji beberapa permasalahan dalam penerapan sistem tersebut, yakni : Bagaimanakah penerapan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap perkara tindak pidana korupsi, serta apa saja kelebihan dan kendala dalam penerapan sistem tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, yakni penelitian ini dilakukan dengan pendekatan terhadap peraturan perundang – undangan maupun putusan pengadilan yang berhubungan dengan kajian penelitian ini serta pendekatan terhadap data lapangan yang didapatkan dengan proses wawancara. Serta analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pembalikan beban pembuktian yang diatur didalam Pasal 12B ayat (1) huruf a, Pasal 37A, serta Pasal 38B Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai karateristik yang berbeda – beda terhadap masing – masing pasal tersebut, baik dari segi objek, jenis sistem yang dianut maupun akibat hukum yang ditimbulkan. Disamping itu dapat diketahui bahwa sistem ini sangat jarang sekali diterapkan pada praktiknya, serta masih terdapatnya berbagai kendala dalam menerapakan sistem ini, kendala tersebut antara lain : Adanya anggapan bertentangannya sistem ini dengan asas praduga tidak bersalah, belum diaturnya secara rinci mengenai prosedur terhadap terdakwa untuk membuktikan secara terbalik, diperlukannya sikap ekstra hati – hati dari Penuntut Umum untuk mendakwa seseorang menggunakan pasal – pasal terkait, dan masih rawannya pelanggaran kepentingan hukum milik terdakwa pada saat sistem ini diterapkan.Maka dari itu sangat disarankan untuk segera dilakukannya perbaikan terhadap pengaturan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap perkara tindak pidana korupsi, serta diperlukannya sosialisasi hukum yang mendalam mengenai sistem ini terhadap para penegak hukum maupun terhadap masyarakat.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectSistem Pembalikan Beban Pembuktianen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectAsas Praduga Tidak Bersalah dan Pembuktianen_US
dc.titlePENERAPAN SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record