Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs., Dr., Muntoha , S.H., M.Ag.,
dc.contributor.authorDevendra dovianda priyono, 14410193
dc.date.accessioned2018-06-25T14:17:11Z
dc.date.available2018-06-25T14:17:11Z
dc.date.issued2018-04-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7969
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam studi ini berdasarkan terdapatnya masalah yang terjadi dalam penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, dimana sering ditemukan penjualan minuman beralkohol secara illegal yang dijual oleh penjual yang tidak memiliki izin padahal jelas semua perizinan yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol sudah diatur di dalam Peraturan Daerah kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran dan atau penjualan minuman beralkohol golongan A wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)”, kemudian pasal 19 ayat (2) yang berbunyi “setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran dan atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu data dan fakta yang diperoleh dilapangan kemudian diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data primer yaitu melalui observasi dan wawancara dengan subyek penelitian. Metode analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu data yang diperoleh digambarkan sedemikian rupa dengan tolak ukur peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan judul serta membandingkan teori yang berlaku dan fakta yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman masih terjadi walaupun sudah ada Perda yang mengatur tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol, hal itu terjadi karena penjual masih menganggap berjualan minuman beralkohol sebagai mata pencaharian kemudian faktor kesadaran dari penjual sendiri masih rendah walaupun sudah sering dilakukan razia dan pembinaan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman namun para penjual minuman beralkohol tidak menggagas nya dan masih melakukan transaksi atau penjualan di kemudian hari. Sanksi yang masih terlalu ringan dari pemerintah daerah juga menjadikan para penjual tidak jera untuk kembali melakukan penjualan minuman beralkohol tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan dalam Peraturan Daerah kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol terutama pada sanksi nya di perberat agar supaya para penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin jera dalam melakukan perbuatannya tersebut.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectperaturan daerahen_US
dc.subjectpenjualanen_US
dc.subjectminuman beralkoholen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG PELARANGAN PENGEDARAN, PENJUALAN, DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL (Studi kasus penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record