PERENCANAAN REAKTIVASI GEOMETRI JALAN REL KERETA API RUTE YOGYAKARTA – BOROBUDUR (THE RAILWAY GEOMETRIC REACTIVATION PLANNING BETWEEN YOGYAKARTA AND BOROBUDUR)
Abstract
Tingkat pelayanan jalan raya Yogyakarta – Magelang pada jam puncak mulai tidak stabil.
Diperlukan sebuah alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Berdasarkan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
Tahun 2017-2036 jalur kereta api Yogyakarta – Borobudur merupakan jalur yang akan dibangun
dari tahun 2017 hingga 2029. Berdasarkan Studi Kelayakan Kementerian Perhubungan tahun 2009,
perkiraan potensi permintaan perjalanan untuk moda kereta api digunakan asumsi pengguna moda
lain yang beralih ke moda kereta api pada tahun 2021 sebesar 18 persen. Oleh karena itu, perlu suatu
penelitian lebih lanjut untuk memberikan alternatif perencanaan reaktivasi jalur rel kereta api
Yogyakarta - Borobudur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi prasarana jalan
rel eksisting rute Yogyakarta – Palbapang Magelang, memberikan usulan trase alternatif dan
memilih trase terbaik, dan merancang geometri jalan rel berdasarkan trase yang dipilih.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini, pengumpulan
data meliputi primer dan sekunder. Analisis yang digunakan untuk plotting trase menggunakan
perangkat ringan ArcGIS yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No 11
tahun 2012. Perancangan geometri jalan rel menggunakan perangkat ringan Autocad Civil 3D.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa di sepanjang trase eksisting jalan rel dari Yogyakarta
sampai ke Palbapang Magelang yang sudah dimanfaatkan masyarakat 70,59%, rusak 23,53% dan
yang berada dalam kondisi baik hanya 5,88%. Berdasarkan pemeringkatan trase, trase yang dipilih
adalah trase baru dengan panjang jalur 24 km melewati daerah persawahan 48,26 ha, perkebunan
8,86 ha, pemukiman 2,15 ha dan tegalan 0,29 ha. Kelas jalan rel yang digunakan adalah kelas 4
dengan keseluruhan perancangan geometri didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri
Perhubungan No 60 tahun 2012 dan Peraturan Dinas Perusahaan Jawatan Kereta Api No.10 tahun
1986.
Collections
- Civil Engineering [4199]