TINJAUAN PSIKOLOGI KRIMINAL PENYIMPANGAN PERILAKU SEKSUAL TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN KELOMPOK OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (Pada Kasus Putusan PENGADILAN NEGERI CURUP NO REG : 42/Pid.Sus/2016/CRP/PN.Crp)
Abstract
Berkembangnya arus informasi yang semakin mudah diakses selain berdampak positif juga mempunyai dampak negatif, salah satunya adalah bertambah banyaknya tindakan kriminal.Salah satu tindakan kriminal adalah perkosaan yang tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tapi juga oleh seorang anak. Data menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perkosaan, hakim harus mempunyai pertimbangan dan keyakinan terhadap bukti- bukti yang diajukan dan yakin bahwa tindak pidana tersebut benar-benar telah dilakukan oleh terdakwa, disamping itu harus juga mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan ataupun meringankan hukuman, mengingat bahwa permasalahan menghukum anak yang melakukan tindak pidana tidak terhenti sebatas mengaplikasikan pemidanaan dan penjatuhan sanksi saja, sehingga dalam memutuskan perkara pidana anak, seorang hakim perlu mempelajari lebih dalam sanksi bagaimana yang seharusnya dijatuhkan kepada pelaku pidana anak mengingat kondisi kejiwaan anak yang labil dan sebagai individu yang pada hakekatnya sedang mengalami masa pertumbuhan, sehingga jika anak melakukan suatu kesalahan fatal dan dilakukan berdasarkan hukum yang absolut, maka tidak menutup kemungkinan anak akan menjadi trauma, terganggu psikologisnya atau kemungkinan yang paling menakutkan adalah anak akan menjadi lebih bengis dan tidak terarah hidupnya.
Penelitian ini metode yang penyusun gunakan adalah library research yang bersifat deskriptif analitik, dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara (interview) dan data kepustakaan menelusuri dan mempelajari berkas-berkas Berita Acara Persidangan (BAP) proses persidangan tentang pemerkosaan oleh anak terhadap anak, pada analisis penyusun menggunakan data kualitatif.
Hakim yang mempertimbangkan hal ikhwal mengenai pelaku. Terlebih lagi kondisi psikis, dan usia pelaku yang masih tergolong anak-anak atau belum baligh, sehingga tidak dapat dijatuhi taklif, apabila dijatuhi taklif pun tidak sepenuhnya, melainkan setengan dari hukuman orang dewasa kemudian diharuskan pula bagi seorang hakim sebelum menjatuhkan putusan agar mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal- hal yang memberatkan terdakwa dengan adanya pertimbangan-pertimbangan yang lebih detail diharapkan putusan yang dijatuhkan mampu mewujudkan rasa keadilan serta memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sah.
Collections
- Law [2504]