PEMIKIRAN FIQH SOSIAL KH MA SAHAL MAHFUDZ TERHADAP FORMALISASI HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran fiqh sosial KH MA Sahal Mahfudz terhadap formalisasi hukum Islam di Indonesia. Fiqh Sosial merupakan pemikiran KH MA Sahal Mahfudz yang bercirikan fiqh yang kontekstual dan penuh dengan nuansa pemaknaan sosial. KH MA Sahal Mahfudz sangat gelisah ketika fiqh menjadi produk pemikiran yang stagnan dan tak berdaya menghadapi realitas sosial yang terus berkembang dalam ruang dan waktu. Karena itu, ia menawarkan gagasan fiqh sosial yang memiliki lima ciri pokok yang menonjol: Pertama, interpretasi teks-teks fiqh secara kontekstual; Kedua, perubahan pola bermadzhab dari bermadzhab secara tekstual (madzhab qauli) ke bermadzhab secara metodologis (madzhab manhaji); Ketiga, verifikasi mendasar mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu); Keempat, fiqh dihadirkan sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara; Kelima, pengenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah budaya dan sosial. Pada gilirannya, pemikiran fiqh sosial tersebut juga menyikapi persoalan formalisasi hukum Islam di Indonesia. Dalam hal ini, KH MA Sahal Mahfudz sangat menekankan pentingnya keberanjakan berparadigma fiqh dari fiqh yang formalistik ke fiqh yang etik. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Penelitian normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni pendapat para sarjana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah konseptual. Hasil penelitian, pemikiran fiqh sosial KH MA Sahal Mahfudz sangat menekankan pentingnya integrasi teks dengan konteks atau fiqh dengan syariah. Fiqh tidak cukup dilihat sebagai teks untuk menjawab persolan, melainkan bagaimana ia dikontekskan untuk menjawab persoalan sosial. Ia harus dilihat secara integratif dengan syariah, yakni maqashid syariah. Pemikiran tersebut pada gilirannya membawa konsekuensi pada lahirnya pemikiran untuk merubah paradigm fiqh formalistik ke fiqh etik. Dari sinilah lahirlah pemikiran Fiqh sebagai etika sosial, bukan hukum positif Negara.
Collections
- Law [2307]