STATUS HUKUM INTERGENERATIONAL EQUITY PRINCIPLE (IGE) DALAM KONVENSI KEANEKARAGAMAN HAYATI (CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (CBD)) 1992 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian yang dituangkan dalam skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui status hukum intergenerational equity principle (IGE) dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity (CBD)) 1992 dan implementasi atas IGE dalam CBD 1992 di Indonesia. CBD 1992 merupakan salah satu perjanjian internasional. IGE merupakan Prinsip Lingkungan Internasional mengenai keadilan atas pilihan, kualitas-kuantitas dan akses (dalam konteks CBD
1992 adalah terhadap keanekaragaman hayati/biodiversity) untuk generasi kini dan masa depan. Rumusan masalah uang diajukan adalah: Bagaimana status hukum (dalam rezim hukum internasional) terkait IGE dalam CBD 1992?: dan Bagaimana implementasi IGE dalam CBD 1992 di Indonesia?.
Penelitian ini termasuk tipologi normatif menggunakan metode penelitian normatif (Doctrinal Legal Research). Data penelitian didapatkan dengan studi instrumen hukum serta pustaka. Analisis dilakukan dengan perpaduan pendekatan perundang-undangan dan kesepakatan internasional, konseptual, historis dan komparatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa status hukum IGE dalam CBD 1992 adalah hukum kebiasaan internasional dengan terbuktinya unsur hukum kebiasaan internasional yakni state practice dan opini juris atas implementasi IGE terhadap keanekaragaman hayati. Indonesia sebagai bagian dari subjek hukum internasional dan negara peserta CBD 1992 telah mengimplementasikan IGE dengan memenuhi kewajiban sebagai negara peserta CBD 1992 dan dalam kelembagaan nasional.
Saran dari hasil analisis penelitian ini adalah: negara peserta CBD 1992 untuk terus melaksanakan kewajiban implementasi IGE terhadap keanekaragaman hayati yakni konservasi, monitoring/pengawasan, impact assessment dan sustainable strategy dengan konsisten dan terbuka dalam laporan berjangka yang diserahkan kepada Kesekretariatan CBD 1992 sedangkan negara yang terikat secara hukum untuk mengimplementasikan IGE terhadap keanekaragaman hayati sebagai hukum kebiasaan internasional untuk melaksanakannya secara sungguh- sungguh mengingat sanksi moral yang diberikan bagi pelanggar hukum kebiasaan internasional. Indonesia sebagai subjek hukum internasional dan negara peserta CBD 1992 untuk lebih baik lagi mengimplementasikan IGE terhadap keanekaragaman hayati dalam instrumen hukum dan kelembagaan nasional dalam hal koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah dan teliti dalam pemberian izin lingkungan mengingat prinsip pembangunan berkelanjutan (pembangunan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kondisi sosial) supaya terwujudnya keadilan atas pilihan, kualitas-kuantitas dan akses terhadap keanekaragaman hayati tidak hanya untuk tiap generasi Masyarakat Indonesia namun untuk generasi kini dan masa depan di dunia.
Collections
- Law [2308]