Show simple item record

dc.contributor.advisorEry Arifudin. S.H., M.H.
dc.contributor.authorHIJRI NUGRAHA TAMA, 12410077
dc.date.accessioned2018-04-26T15:36:16Z
dc.date.available2018-04-26T15:36:16Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7133
dc.description.abstractTransportasi dianggap sebagai dasar untuk pembangunan ekonomi dan perkembangan masyarakat serta pertumbuhan industrialisasi. Munculnya transportasi menyebabkan adanya spesialisasi atau pembagian pekerjaan menurut keahlian sesuai dengan adat istiadat dan budaya suatu bangsa atau daerah. Pertumbuhan ekonomi suatu Negara atau bangsa tergantung pada tersedianya pengangkutan dalam negara atau bangsa yang bersangkutan. Praktik penyelenggaraan angkutan umum di Indonesia saat ini masih belum memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang LLAJ. Pada praktiknya masih ada beberapa perusahaan angkutan umum bus yang lalai dalam memenuhi hak-hak penumpang selaku konsumen jasa angkutan umum misalnya dalam hal kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui Tanggung Jawab pengangkut angkutan umum terhadap penumpang yang mengalami kerugian akibat kecelakaan karena penggunaan ban vulkanisir. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis – Empiris yang didukung pula oleh data lapangan. Yuridis – Empiris yaitu suatu penelitian yang mengkomparasikan data lapangan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan angkutan dalam menggunakan ban vulkanisir yang mana melanggar Pasal 48 ayat 1 (satu) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan” dan Pasal 48 ayat 3 (tiga) dikatakan juga persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas salah satunya pada bagian huruf J yaitu poin kinerja roda dan kondisi ban. Dimana spesifikasi ban laik jalan diatur mengenai larangan penggunaan ban vulkanisir oleh angkutan umum dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK NO 523/AJ.402/DRJD/2015, dan juga perusahaan angkutan umum sebagaimana subjek dalam penelitian belum bertanggung jawab sesuai Pasal 189 UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatakan bahwa “Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188’’, sedangkan pembayaran oleh perusahaan asuransi Jasa Raharja kepada penumpang hanya berupa asuransi kecelakaan yang mana preminya berasal dari penumpang yang dibayarkan bersamaan dengan tiket.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UMUM TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN KARENA PENGGUNAAN BAN VULKANISIR DI YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record