HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN KRATON NGAYOGYAKARTA DALAM PENGELOLAAN PERTANAHAN DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian dengan judul “Hubungan Kelembagaan Badan Pertanahan Nasional Dengan Kraton Ngayogyakarta Dalam Pengelolaan Pertanahan Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta” ini berisi 2 (dua) buah rumusan masalah berupa: Bagaimanakah hubungan kelembagaan antara Badan Pertanahan Nasional dan Keraton Ngayogyakarta dalam pengelolaan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta?; kemudian Bagaimanakah peran Badan Pertanahan Nasional dan Kraton Ngayogyakarta dalam pengelolaan pertanahan di Provinsi DIY setelah lahirnya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta?. Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap pengaturan pengelolaan pertanahan, meliputi dinamika peraturan dan meninjau dari aspek-aspek fundamental dalam hukum pertanahan nasional. Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, perundang-undangan, jurnal, sumber data elektronik yang valid dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menganalisis kaitannya dengan peraturan lainnya yang bersinggungan dalam permasalahan pertanahan dan keistimewaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Dalam sudut pandang pengelolaan pertanahan secara konteks kelembagaan negara, tidak ada hubungan kelembagaan diantara Badan Pertanahan Nasional dengan Kraton Ngayogyakarta dalam pengelolaan pertanahan yang pada tingkatan peraturan masih tumpang tindih antara hukum pertanahan nasional dengan keistimewaan Yogyakarta. 2. Dualisme penerapan hukum agraria di Daerah Istimewa Yogyakarta berakibat munculnya ambiguitas dalam menginterpretasikan makna hak asal-usul dan kewenangan penerbitan sertifikat hak milik tanah yang menjadi objek permasalahan diantara pro terhadap keistimewaan dalam urusan pertanahan dan yang pro terhadap unifikasi hukum pertanahan nasional. Pro dan kontra dua sudut pandang ini juga diakibatkan pada ambivalensi pengaturan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dalam implementasinya baik hukum agraria nasional maupun keistimewaan pertanahan yang dimiliki DIY masih diberlakukan.
Collections
- Law [2504]