Show simple item record

dc.contributor.advisorAbdurrahman Al Faqiih, S.H., M.A., LL.M
dc.contributor.authortheo yudhistiro, 13410182
dc.date.accessioned2018-04-26T14:09:39Z
dc.date.available2018-04-26T14:09:39Z
dc.date.issued2018-04-19
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7125
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukan karena pada saat ini di dalam lingkungan masyarakat telah banyak menggunakan jasa angkutan berbasis online. Salah satunya adalah aplikasi Go-jek. Namun, seiring berjalannya waktu terjadi permasalahan terhadap aplikasi Go-jek tersebut mengakibatkan kerugian terhadap pengguna (konsumen). Pengguna menuntut hak-haknya agar diupayakan adanya suatu tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola hubungan hukum dalam layanan Go-food, keabsahan perjanjian layanan Go-food dalam hal terjadi selisih harga, dan pertanggungjawaban hukum pada layanan Go-food dalam hal terjadi selisih harga. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis empiris dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan subyek penelitian. Hasil wawancara tersebut akan dipadukan dengan data sekunder yang diperoleh dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Studi Pustaka berupa literature atau buku-buku ahli hukum perdata. Analisis data penelitian ini menggunakan data kualitatif yang menggunakan pedoman wawancara dan pengamatan. Adapun asil penelitian ini yaitu: 1) pola hubungan hukum para pihak yang terlibat, yaitu yang pertama adalah hubungan hukum yang berdasarkan pada perjanjian jual beli, dimana pihak yang terlibat adalah konsumen dengan pengusaha makanan. Namun dalam praktek layanan Go-food ini pihak konsumen memerintahkan kepada driver untuk melakukan pembelian atas makanan yang tersedia dalam aplikasi Go-jek. Selanjutnya pola hubungan hukum yang kedua adalah berdasarkan pada perjanjian pengangkutan. Karena konsumen adalah pihak yang memesan makanan pada restoran melalui aplikasi dan bersedia membayar biaya angkutan sedangkan driver bersedia mengantar barang dengan selamat. Sampai disini dapat disimpulkan bahwa pola hubungan hukum jual beli adalah primer atau yang utama. 2.) keabsahan praktek layanan Go-food pada aplikasi Go-jek dalam hal terjadi selisih harga, tidak dapat dibenarkan dalam hukum perdata, kesimpulannya adalah syarat subyektif suatu perjanjian telah dilanggar atau tidak terpenuhi.. 3.) PT. Go-jek Indonesia tidak bisa diminta untuk bertanggungjawab, karena PT. Go-jek Indonesia dengan pengemudi ojek bukanlah suatu hubungan kerja, melainkan hanya hubungan kemitraan. Pengusaha makanan juga tidak bisa diminta untuk bertanggungjawab karena dalam kasus ini temuannya banyak yang diakibatkan oleh kesalahan driver. Selain itu, driver juga tidak melakukan SOP yang telah dibuat oleh PT. Go-jek Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subject: Tanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectKerugian,en_US
dc.subject, Angkutan Onlineen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGANGKUTAN MAKANAN MELALUI LAYANAN GO-FOOD DALAM HAL TERJADI SELISIH HARGA DARI YANG DISEPAKATI PADA APLIKASI GO-JEK.en_US
dc.typeundergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record