HAMBATAN-HAMBATAN NON-TARIF PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM IMPOR DI INDONESIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis: pertama, hambatan-hambatan non-tarif apa saja yang diterapkan Indonesia terhadap produk impor?Apakah hambatan-hambatan normatif yang diterapkan Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan GATT/WTO?Analisis ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Data dikumpulkan dengan studi kepusatkaan/dokumen. Kemudian metode yang digunakan menggunakan Pendekatan Yurudis Normatif. Hasil analisis menunjukan bahwa Indonesia dalam melakukan praktek perdagangan internasional menerapkan beberapa aturan yang bersifat hambatan non-tarif dan tidak selaras dengan ketentuan-ketentuan yang diterapkan oleh GATT/WTO, seperti pada ketentuan pembatasan impor hortikultura yang termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang bertentangan dengan pasal 11 ayat (1) GATT mengenai penghapusan terhadap pembatasan jumlah impor (the elimination on quantitative restriction).
Collections
- Law [2356]