Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag.
dc.contributor.authorHANIF NOTARI HASCARYO, 14410085
dc.date.accessioned2018-04-25T14:08:42Z
dc.date.available2018-04-25T14:08:42Z
dc.date.issued2018-04-12
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7056
dc.description.abstractPemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam proses penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 di Kabupaten Bantul masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administrasi. Hal ini membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 di Kabupaten Bantul belum dapat dikatakan sepenuhnya bersih. Rumusan masalah dalam penelitian ini : (i) apa saja bentuk pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Bantul tahun 2015 (ii) bagaimana cara Pengawas Pemilihan dalam menindaklanjuti pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Bantul tahun 2015 (iii) bagimana hasil penyelesaian terhadap pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Bantul tahun 2015. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis-empiris. Subjek penelitian adalah ketua Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran (Panwaslu Kabupaten Bantul) dan Ketua Divisi Hukum (KPU Kabupaten Bantul). Sumber data primer dan sekunder disertai bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data bersifat deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan data lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini : (i) Bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 Kabupaten Bantul dapat ditemukan pada 2 (dua) tahap, yaitu tahap kampanye dan tahap pemutakhiran data pemilih. (ii) terdapat 8 laporan indikasi pelanggaran administrasi pada tahap pemutakhiran data pemilih dan beberapa pelanggaran pada pelaksanaan kampanye yang sudah ditindaklanjuti. Dari sekian pelanggaran administrasi tersebut tidak ditemukan adanya indikasi dan laporan pelanggaran pidana yang selanjutnya dinyatakan atau tidak merupakan pelanggaran pidana pemilu oleh Panwaslu Kabupaten Bantul karena tidak memenuhi syarat materiil tindak pidana (iii) Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 di Kabupaten Bantul semuanya dapat diselesaikan dengan baik. Dari sekian pelanggaran yang telah ditemukan, sebagian besar berupa pelanggaran administrasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDEMOKRASIen_US
dc.subjectPILKADAen_US
dc.subjectADMINISTRASIen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PELAKSANAAN TUGAS PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BANTUL DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN PEMILUKADA TAHUN 2015en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record