Show simple item record

dc.contributor.advisorZAIRIN HARAHAP, S.H., M.Si.
dc.contributor.authorSEHABUDDIN ARDIAN SYAH, 13410088
dc.date.accessioned2018-04-25T11:59:58Z
dc.date.available2018-04-25T11:59:58Z
dc.date.issued2018-04-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7050
dc.description.abstractPenelitian skripsi ini berjudul Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Berdasarkan judul diatas maka latar belakang skripsi ini adalah tentang penegakan hukum perizinan pendirian toko modern sesuai dengan PERDA Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Kabupaten Jepara seiring berjalannya waktu main bermunculan sebuah toko modern, hal ini bisa saja terjadi karena salah satunya adalah makin majunya perkembangan masyrakat di Kabupaten Jepara. Namun banyaknya toko modern yang muncul menimbulkan permasalahan salah satunya yaitu tentang izin pendirian sebuah toko modern. Sebnanrnya izin pendirian toko modern sudah diatur didalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, namun sampai saat ini masih ada beberapa toko modern yang tidak mentaati Perda tersebut. Metode yang digunakan dalam penilitian skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan yuridis normatif terhadap Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepustakaan, dan observasi terhadap objek penelitian yaitu Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, selanjutnya metode penelitian skripsi ini dipaparkan secara deskriptif kualitatif terhadap data yang diperoleh. Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern pada dasaranya dilakukan oleh Satpol PP, namun pada realitanya penegakan hukum tersebut belum berjalan dengan semestinya, masih sedikit tindakan represif yang dilakukan oleh pihak penegak hukum, bagi yang masih melanggar hanya diberi surat peringatan saja. Kesimpulan dari pembahasan tentang Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern masih kurang maksimal, hal ini karena beberapa faktor seperti tidak tegasnya dari penegak hukum terhadap toko modern yang melanggar Perda tersebut, kemudian dilemanya penegak hukum karena menunggu revisi dari Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, serta sosialisasi yang belum optimal kepada masyarakat setempat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM PERIZINAN TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERNen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record