Show simple item record

dc.contributor.advisorBagiya Agung Prabawa.S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorAji, Atqo Darmawan, 13410434
dc.date.accessioned2018-04-25T10:54:03Z
dc.date.available2018-04-25T10:54:03Z
dc.date.issued2017-05-30
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7047
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kelemahan dari penjatuhan sanksi ganti kerugian terhadap korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 dari segi perlindungan hukum terhadap korban. Rumusan masalah yaitu: Apa kelemahan pengaturan ganti kerugian terhadap korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dalam perpektif perlindungan korban?; dan Bagaimana pengaturan ganti kerugian yang tepat terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berorientasi pada perlindungan korban. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma yang meliputi nilai-nilai dan hukum positif yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas berupa ganti kerugian. Bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dengan cara mengkaji Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 di bandingkan dengan undang-undang lain yaitu: Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 13 Tahun 2006, dan Undang-undang No.39 Tahun 1999. Setelah itu melakukan wawancara dengan ahli hukum pidana dan kepolisian. Hasil dari setudi ini menunjukan bahwa masih ada kelemahan yaitu: Tidak adanya pengaturan pembedaan keterlibatan korban atau pelaku dalam kecelakaan lalu lintas; Ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh tersangka/pelaku kepada korban hanya sebatas pada kerugian materiil; Tidak ada unsure perlindungan korban jika pelaku tidak mampu membayar ganti kerugian. Pengaturan sanksi ganti kerugian yang sesuai dengan perlindungan korban yaitu: Perlu adanya pengaturan yang dapat memaksa pelaku untuk membayar ganti rugi; Pemerintah dapat memberikan kompensasi jika pelaku tidak mampu; Pendampingan bagi korban; Pengaturan penerapan restorative justice bagi para pihak; penyerderhanaan sistem restitusi. Penelitian ini merekomendasikan perlu dibuat aturan penjatuhan sanksi ganti kerugian terhadap korban yang lebih berorientasi kepada perlindungan terhadap korban, bagi korban kecelakaan lalu lintas baiknya menyelesaikan perkaranya sebelum masuk proses di kepolisian sehingga hal tersebut akan lebih memenuhi perlindungan hukum.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPerlindungan korbanid
dc.subjectkecelakaan lalu lintasid
dc.subjectganti kerugianid
dc.titlePerlindungan Korban dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Atas Sanksi Ganti Kerugian dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record