Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorSumadijono, Kavin Muhammad, 13410429
dc.date.accessioned2018-04-25T10:50:31Z
dc.date.available2018-04-25T10:50:31Z
dc.date.issued2017-05-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7045
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui urgensi uji publik pencalonan kepala daerah dalam perspektif demokrasi. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa Urgensi Pengaturan Dari Tahapan Uji Publik Dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah?; dan Mengapa Tahapan Uji Publik Dihapus Dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Normatif dengan melakukan pengkajian terhadap undang-undang yang berlaku dan disesuaikan dengan yang terjadi di dalam masyarakat untuk lebih mengetahui dan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma positif yang berlaku. Penelitian ini juga disebut penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian ini hukum di konsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi Dokumen/Pustaka dan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penulisan ini, kemudian diolah dan dianalisa dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis masyarakat. Hasil dari studi ini menunjukkan Bahwa urgensi dari adanya tahapan uji publik adalah agar tercipta kualitas gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas. Selain itu, untuk memenuhi persyaratan formal administratif juga dilakukan Uji Publik oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan Komisioner KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Serta esensi dari uji publik adalah transparansi dan mengakomodasi peran serta dan partisipasi masyarakat agar dapat diperoleh calon pemimpin daerah yang kredibel dan berintegritas. Dan proses uji publik atau sosialisasi dihapus dengan alasan proses tersebut menjadi domain atau kewajiban partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon tersebut, termasuk calon perorangan yang juga harus melalui proses sosialisasi kepada masyarakat, hal ini mengingat bahwa partai politik atau gabungan partai adalah institusi yang memiliki fungsi, melakukan seleksi atau rekrutmen calon pemimpin untuk ditawarkan kepada masyarakat, sehingga harus menjadi perhatian bagi partai politik untuk senantiasa melakukan proses tersebut secara akuntabel dan demokratis. Selain itu, dihapuskannya uji publik karena alasan efisiensi demi mengurangi panjangnya tahapan pilkada yang juga secara otomatis mengurangi anggaran pilkada tersebut. Penelitian ini merekomendasikan untuk dilakukan revisi perubahan Undang-Undang agar tahapan uji publik tetap diadakan, atau apabila terlalu rumit untuk dilakukan, perlu adanya pengaturan terkait uji publik yang dilakukan oleh partai politik, sehingga esensi dan tujuan uji publik tetap dapat terwujud.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectUji Publikid
dc.subjectPencalonan Kepala Daerahid
dc.subjectDemokrasiid
dc.titleUrgensi Uji Publik Pencalonan Kepala Daerah dalam Perspektif Demokrasiid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record