Show simple item record

dc.contributor.advisorNandang Sutrisno, SH., LL.M, M.Hum, PhD.
dc.contributor.authorWahyudiono, Muhamad Aldi, 13410348
dc.date.accessioned2018-04-25T10:30:22Z
dc.date.available2018-04-25T10:30:22Z
dc.date.issued2017-03-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7038
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengkaji sengketa antara negara Filipina dan China yang bersengketa atas klaim batas wilayah di daerah laut selatan, dengan menggunakan tinjauan atas putusan Permanent Court Of Arbitration dan untuk menganalisa dampak nya terhadap Indonesia yang secara tidak langsung mungkin akan terkena dampak akibat klaim batas wilayah laut selatan oleh China. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Apakah nine dash lines yang diklaim oleh China merupakan hal yang diperbolehkan dalam perspektif hukum internasional?; Apakah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan negara negara yang terkena 9 dash line terdampak akibat tidak dipatuhinya putusan Permanent Court of Arbitration. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif. Data dari penelitian dikumpulkan dengan cara studi terhadap putusan permanent court of arbitration, surat kabar, literatur, jurnal serta tulisan yang sesuai dengan materi penelitian, dan wawancara kepada yang ahli pada bidangnya. Analisis dilakukan dengan pendekatan putusan permanent court of arbitration, pendekatan konseptual, dan dipadukan dengan pendekatan kasus. Hasil studi ini menunjukan bahwa: Pertama pada dasarnya proses klaim atas batas wilayah laut selatan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena telah melanggar batas wilayah zona territorial 200 mil dari tepi batas negara. Kedua, terhadap klaim nine dash lines oleh China tidak adanya ketentuan serta ketetapan perjanjian didalam UNCLOS, yang berarti bahwa tindakan klaim atas nine dash lines adalah melanggar ketentuan UNCLOS dan tidak dibenarkan didalam hukum internasional. Ketiga Indonesia sebagai negara maritime serta merupakan anggota dari ASEAN yang walaupun tidak terkena dampak langsung atas kliam batas wilayah laut selatan, harus mewaspadai adanya ancaman yang mungkin terjadi kepada wilayah laut terluar Indonesia dan negara negara ASEAN lainnya.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectpermanent court of arbitrationen_US
dc.subjectzona territorialid
dc.subjectnine dash linesen_US
dc.titlePutusan Permanent Court of Arbitration Tentang Sengketa Antara Filipina dan China di Laut China Selatan dan Dampaknya Terhadap Indonesiaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record