penegakan hukum pengaturan kereta kelinci di kabupaten bantul
Abstract
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengetahui secara objektif pemegakan hukum pengaturan kereta kelinci di kabupaten Bantul. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaiamana pengaturan hukum kereta kelinci di Kabupaten Bantul?; Bagaimana penegakan hukum terhadap pengaturan kereta kelinci di Kabupaten Bantul?; Faktor apa saja yang berperan dalam penegakan hukum dari pengaturtan kereta kelinci di Kabupaten Bantul?. Penelitian ini termasuk tipologi empiric. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka maupun wawancara terhadap instansi terkait di SKPD Pemerintah Kabupaten Bantu yg menjadi objek penelitian, kemudian diolah dengan membuat garis besar dari hasil wawancara yang dilakukan dan hasilnya disajikan dalam bentuk diskripsi hasil penelitian. Analisis data dilakukan dengan menggunakan deskriptif - kualitatif yaitu dengan cara menganalisis masalah yang ada dengan teori-teori hukum kemudian dijadikan dalam bentuk kalimat. Hasil studi ini menitikberatkan mengenai pengaturan hukum kereta kelinci di Kabupaten Bantul. Kereta kelinci pada dasarnya merupakan bentuk dari modifikasi kendaraan yang menyalahi peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, upaya penegak hukum adalah dengan tindakan prevetif dan represif, begitu juga kurangnya jumlah dan fasilitas penegak hukum disebut menjadi hambatan dalam penegakan hukum tersebut. Diperlukan regulasi dari pemerintah khususnya Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam mengatur keberadaan kereta kelinci yang berdasarkan peraturan yang lebih tinggi. Sebagai aturan yang mecerminkan kebutuhan lokal khususnya bagi pelaku usha maupun pengguna, dikarenakan tidak dipungkiri kereta kelinci telah digunakan masyarakat dan bagi pelaku usaha sebagai mata pencaharian.
Kata Kunci: upaya penegakan,, kereta kelinci, pemerintah kabupaten bantul.
Collections
- Law [2308]