Kekuatan Eksekutorial Putusan Pailit Asing di Indonesia
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai “KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN PAILIT ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS KEPAILITAN MANWANI SANTOSH TEKCHAND MELAWAN OCBC SECURITIES)”. Dalam penulisan skripsi ini, dalam hemat penulis melihat permasalahan yang ada dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terutama mengenai kepailitan lintas batas negara. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimanakah penerapan prinsip dan hukum kepailitan Indonesia dalam studi kasus kepailitan Manwani Santosh Tekchand melawan OCBC Securities dan Bagaimana cara mengeksekusi putusan pailit dari Pengadilan Asing terhadap debitor tersebut di Indonesia menurut hukum Indonesia. dalam penulisan skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative, sedangkan metode analisis datanya adalah metode kualitatif. Penulis mengumpulkan bahan dari literature-literatur baik yang bersifat hardcopy maupu softcopy. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah bahwa putusan pengadilan asing secara formil memang merupakan akta otentik yang dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan, namun secara materil tidak mengikat sehingga hanya sebagai fakta hukum yang dinilai secara bebas sesuai dengan pertimbangan dari hakim. Saran dari permasalahan ini adalah bahwa beberapa hal yang patut diperhatikan adalah perlunya dilakukan penyempurnaan dalam Undang-undang Kepailitan Indonesia khususnya hukum acara terkait dengan adanya keterlibatan debitor asing atau kreditor asing dalam perkara kepailitan lintas batas negara (cross border insolvency). Dimana perlu adanya pembatasan mengenai sejauh mana suatu kegiatan atau aktivitas dapat dikategorikan sebagai menjalankan “profesi dan usaha” di wilayah Negara Republik Indonesia. Disamping itu, perlu adanya penekananan mengenai perbedaaan subyek hukum dalam negeri dengan subyek hukum luar negeri yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan Indonesia. Serta membentuk dalam hukum kepailitannya (UUK-PKPU) ketentuan yang mengakomodasi kemungkinan putusan pailit pengadilan asing untuk dapat diakui dan dilaksanakan oleh pengadilan Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur. Apabila alternative ini yang diambil maka ada baiknya pembentuk undang-undang merujuk pada Model law yang dipersiapkan oleh UNCITRAL
Collections
- Law [2309]