• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Yuridis Tentang Penentuan Objek Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Transaksi Jual-beli Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bantul

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (144.8Kb)
    02 preliminari.pdf (550.4Kb)
    03 daftar isi.pdf (135.5Kb)
    04 abstract.pdf (128.5Kb)
    05.1 bab 1.pdf (238.9Kb)
    05.2 bab 2.pdf (400.4Kb)
    05.3 bab 3.pdf (261.7Kb)
    05.4 bab 4.pdf (133.3Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (133.2Kb)
    07.1 lampiran 1.pdf (343.7Kb)
    Date
    2017-05-22
    Author
    Ramanitya, Armeilina, 13410214
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penentuan objek Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam transaksi jual-beli objek Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bantul. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Pertimbangan apa yang mendasari penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dipergunakan sebagai data pemungutan Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada transaksi jual-beli objek Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bantul ?; Akibat hukum yang bagaimanna apabila dalam transaksi jual-beli tanah obyek Pajak Bumi dan Bangunan tidak jujur sehingga merugikan dalam pemungutan Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan?. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data baik melalui studi kepustakaan maupun studi lapangan. Hasil penulisan ini menunjukan bahwa yang mendasari penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan digunakan sebagai data pemungutan Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah karena dalam penentuan harga transaksi jual beli tanah menggunakan dasar nilai jual objek pajak yang sudah ditentukan sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah disesuaikan dengan lokasi tanah, sehingga Nilai Jual Objek Pajak dipergunakan sebagai data pemungutan Pajak Penghasilan maupun pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Apabila dalam transaksi jual beli objek Pajak Bumi dan Bangunan wajib pajak tidak jujur maka akan ada akibat hukum sesuai peraturan yang berlaku. Penelitian ini menyarankan adanya koordinasi antara para pejabat yang berwenang dan diperlukan peran aktif serta kesadaran masyarakat guna tercapainya pelaksanaan pelaporan Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/7033
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV