UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI YOGYAKARTA (Studi CV. Safirna Business Solution)
Abstract
Dalam pelaksaan sewa menyewa mobil tentu tidak lepas dari resiko atau masalah-masalah yang terjadi yang tidak sesuai dengan surat perjanjian yang telah diperjanjikan antara pihak rental mobil dengan pihak yang menyewakan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa menyewa mobil?kedua, apakah kreditor dapat menuntut ganti kerugian pada debitor berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata? Upaya hukum bagi pihak yang menyewakan harus masih diperhatikan karena itu tentu merugikan pihak yang menyewakan dan untuk menuntut pelaksanaan prestasi dari debitor sehingga diharapkan hak dari kreditor dapat terpenuhi. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian empiris. Pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang menyewakan dan dalam penelitian studi pustaka atau dokumen yang sesuai, kemudian disajikan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif. Skripsi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kreditor mengenai upaya hukum penyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa menyewa mobil. Memberikan pemahaman langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh untuk dapat mendapatkan haknya dan memberikan pemahaman bagi pihak kreditor atau pihak yang menyewakan mengenai menuntut ganti kerugian pada debitor berdasarkan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata.
Collections
- Law [2314]