Show simple item record

dc.contributor.advisorMAHRUS ALI, S.H., M.H
dc.contributor.authorAHMAD RISQI PRIMAJATI, 14410278
dc.date.accessioned2018-04-24T14:41:38Z
dc.date.available2018-04-24T14:41:38Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7008
dc.description.abstractPenerapan pidana uang pengganti sudah lama diakui dan dijalankan dalam sistem hukum pidana Indonesia, namun dalam praktiknya pelaksanaan pidana uang pengganti masih tersendat-sendat. Padahal pidana tambahan uang pengganti ini ditujukan selain untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, juga sebagai upaya memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekauasaan dibidang penuntutan dan pelaksana putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Berkaitan dengan tugas dan fungsinya tersebut, Kejaksaan mempunyai peran penting dan vital dalam upaya memulihkan keuangan negara melalui pelaksanaan pidana uang pengganti. Di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dalam kurun waktu tiga tahun terakhir tunggakan terkait uang pengganti selalu mengalami peningkatan. Karena itu timbul rumusan masalah, bagaimana eksekusi pidana tambahan uang pengganti akibat tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta serta kendala dan solusi terkait hal tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan penelitian hukum empiris melalui pendekatan yuridis-sosiologis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang didapat dengan melakukan wawancara kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, serta ditambah dengan menelaah dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan serta literatur berkaitan dengan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Dari hasil penelitian tersebut terjawab, bahwa eksekusi pidana tambahan uang pengganti akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta belum optimal. Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala, seperti faktor yuridis, faktor terpidana, serta faktor sumber daya manusia. Adapun saran yang dapat penulis berikan terkait penelitian ini adalah saran berkaitan dengan faktor perundang-undangan, faktor terpidana, dan faktor sumber daya manusia yang dihadapi oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKORUPSIen_US
dc.subjectUANG PENGGANTIen_US
dc.subjectKEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTAen_US
dc.titleEKSEKUSI PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta)en_US
dc.typeUNDERGRADUATE Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record