Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno, S.H., M.Hum
dc.contributor.advisorS.H., LL.M.
dc.contributor.authorAsaduddin, Muhammad, 13410602
dc.date.accessioned2018-04-24T13:48:58Z
dc.date.available2018-04-24T13:48:58Z
dc.date.issued2017-04-17
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6990
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Debitor yang dijatuhi putusan serta merta dalam kepailitan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana perlindungan hukum bagi Debitor yang dijatuhi putusan serta merta dalam kepailitan (studi kasus putusan Pengadilan Niaga Nomor: 52/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibatalkan Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor: 834 K/Pdt. Sus/2009). Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil studi ini menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi Debitor akibat putusan serta merta dalam kepailitan, yaitu dengan diberikannya batasan kewenangan kurator dan kewenangan yang melekat pada kurator tidak bebas dari pertanggungjawaban hukum perdata. Dan cara yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada Debitor, hakim Pengadilan Niaga dalam menjatuhkan putusan serta merta harus memperhatikan Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Kepailitan serta berpedoman dengan menerapkan kebijakan yang digariskan SEMA No. 3 Tahun 2000 jo. SEMA No.4 Tahun 2001 mengenai persyaratan penyerahan jaminan atas eksekusi terlebih dahulu, yang mana tanpa uang jaminan putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan, hal ini untuk mencegah terjadinya kesulitan pemulihan kembali apabila putusan dibatalkan. Pada kasus putusan Pengadilan Niaga Nomor: 52/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibatalkan Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor: 834 K/Pdt.Sus/2009, Debitor pailit tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana Undang-Undang Kepailitan dan Surat Edaran Mahkamah Agung mengatur mengenai persyaratan pelaksanaan putusan serta merta, oleh sebab itu Debitor pailit sulit untuk dipulihkan kembali keadaannya meskipun Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Niaga tingkat pertama. Penelitian ini merekomendasikan hendaknya hakim-hakim diperkara kepailitan dalam menjatuhkan putusan serta merta harus lebih berhati-hati dengan berpedoman pada ketentuan HIR/Rgb dan SEMA No. 3 Tahun 2000 jo. SEMA No.4 Tahun 2001 tentang persyaratan dan penerapan pelaksanaan putusan serta merta yang mana Mahkamah Agung juga harus lebih bersikap tegas untuk memberikan sanksi kepada hakim yang melakukan penyimpangan dalam menerapkan putusan serta merta sesuai ketentuan SEMA tersebut. Selain itu kurator dalam melaksanakan tugasnya harus berpegang teguh pada kewenangan dan prinsip tanggung jawab yang dipikulnya, serta kurator harus memiliki kemampuan, keahlian, dan profesionalisme untuk menjalankan usaha Debitor dalam rangka melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, agar harta pailit tidak mengalami kerugian. Kata Kunci: Perlindunganid
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPerlindungan Hukumid
dc.subjectDebitorid
dc.subjectKepailitanid
dc.subjectPutusan Serta Mertaid
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Debitor yang Dijatuhi Putusan Serta Merta dalam Kepailitan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 52/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst yang Dibatalkan Mahkamah Agung RI dengan Putusan Nomor: 834 K/Pdt. Sus/2009)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record