Show simple item record

dc.contributor.advisorKarimatul Ummah, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorArief Rachman Hakim, 11410622
dc.date.accessioned2018-04-24T12:40:54Z
dc.date.available2018-04-24T12:40:54Z
dc.date.issued2018-04-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6975
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) implementasi Pasal 57 Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 terhadap pelarangan minuman oplosan di Kabupaten Sleman dan (2) Untuk mengetahui faktor yang berperan dalam penegakan larangan penjualan minuman oplosan di Sleman. Sehingga permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah: (1) Bagaimana implementasi Pasal 57 Perda DIY No. 12 Tahun 2015 sebagai upaya pelarangan penjualan minuman oplosan di Sleman? (2) Faktor apa yang berperan dalam upaya penegakan larangan penjualan minuman oplosan di Sleman? Tujuan dari penelitian ini dapat dicapai dengan menganalisa permasalahan menurut ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat. Penulis menghimpun data dilapangan dengan wawancara dengan narasumber dan dilengkapi dengan studi dokumen pustaka. Melalui hasil penelitian penulis menemukan fakta bahwa implementasi Pasal 57 Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 belum sepenuhnya di tegakkan di Kabupaten Sleman, Polres Sleman hanya memberikan penegakan hukum apabila minuman oplosan tersebut berujung pada pelanggaran pidana dengan Pasal 204 KUHP atau Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan untuk minuman beralkohol secara umum dengan Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Hal yang sama dilakukan oleh SatPol PP Kabupaten Sleman dimana dalam melakukan pengawasan dan penertiban umum minuman beralkohol dan minuman oplosan ketentuan hukum yang dipakai adalah Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2007 dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sosoialisasi dan himbauan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten harus lebih intensif dalam implementasi peratutran daerah provinsinya. Masyarakat agar mengerti bahaya dari minuman oplosan dan menghormati hukum yang ada.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectminuman oplosan, peraturan daerah, polisi, satpol ppen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PASAL 57 PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2015 TERHADAP PELARANGAN PENJUALAN MINUMAN OPLOSAN DI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record