Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorEka Rahajeng, 14410536
dc.date.accessioned2018-04-24T12:30:50Z
dc.date.available2018-04-24T12:30:50Z
dc.date.issued2018-04-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6972
dc.description.abstractTerjadinya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menurunkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan menimbulkan perbedaan atau perubahan pengaturan pelaksanaan otonomi Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman terkait kewenangan di bidang pendidikan. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan : pertama, bagaimana pelaksanaan otonomi bidang pendidikan di Kabupaten Sleman setelah lahirnya Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan?; Kedua, apa faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan otonomi bidang pendidikan di Kabupaten Sleman? Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empris. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelian menunjukkan bahwa pertama, terjadi perubahan kewenangan dan susunan organisasi saat berubahnya Undang-Undang. Setelah terjadinya perubahan Undang-Undang, Kabupaten Sleman hanya memiliki kewenangn bidang pendidikan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama saja. Sedangkan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dipindahkan kewenangannya kepada Provinsi. Kedua, faktor yang menjadi penghambat adalah kurangnya tenaga pengajar atau guru dan terkait peralihan yang membutuhan waktu tidak sebentar. Sedangkan yang menjadi faktor pendukung yakni secara aspek wilayah, sarana transportasi, Sumber Daya Manusia dan data yang memadahi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenangan Daerahen_US
dc.subjectBidang Pendidikanen_US
dc.subjectKabupaten Slemanen_US
dc.titleKewenangan Daerah Bidang Pendidikan di Kabupaten Sleman Menurut Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikanen_US
dc.typeUnder Graduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record