Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorANDI INDRA MAGFIRAT, 14410577
dc.date.accessioned2018-04-24T11:53:56Z
dc.date.available2018-04-24T11:53:56Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6963
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui arah politik hukum pengembangan wisata di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, 2) Mengetahui peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor kepariwisataan, 3) Mengetahui sumbangsih sektor pariwisata terhadap APBN. Jenis penelitian ini adalah normatif deskriptif. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah arah politik hukum pengembangan wisata di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan konsepsional dimana data-data yang diperoleh dari studi pustaka. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi pustaka. Metode Analisis bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1) Ketentuan pengembangan pariwisata di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 yaitu mampu mewujudkan pembangunan pariwisata nasional yang layak menurut budaya setempat, dapat diterima secara sosial, memprioritaskan masyarakat setempat, tidak diskriminatif dan ramah lingkungan serta harus memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip yang ada dalam Undang-Undang kepariwisataan tersebut. Dengan adanya arah politik hukum pengembangan pariwisata di Indonesia dengan tetap melihat atau memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya, agama dan lain sebagainya, 2) Peranan sektor pariwisata ini penting dikembangkan dalam upaya pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara nasional. Pembangunan sektor pariwisata ini perlu kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, stakeholders, dan masyarakat secara luas, dalam menjaga kualitas jasa yang ditawarkan. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, strategis pembangunan nasional salah satu prioritasnya yaitu pembangunan sektor unggulan, yang termasuk didalamnya adalah sektor pariwisata, dan 3) Pertumbuhan industri pariwisata di Indonesia menyumbangkan 10% PDB nasional, dengan nominal tertinggi di ASEAN. PDB pariwisata nasional tumbuh 4,8% dengan trend naik sampai 6,9%, jauh lebih tinggi daripada industri agrikultur, manufaktur otomotif dan pertambangan. PDB pariwisata nasional tumbuh 4,8% dengan trend naik sampai 6,9%, jauh lebih tinggi daripada industri agrikultur, manufaktur otomotif dan pertambangan. Angka di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,7 persen. Devisa pariwisata US$ 1 Juta, menghasilkan PDB US$ 1,7 Juta atau 170%, tertinggi dibanding industri lainnya. Dengan demikian negara berhak memperoleh sumbangsih retribusi yang masuk ke dalam APBN dari kegiatan di sektor pariwisata.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPOLITIK HUKUM PENGEMBANGAN WISATAen_US
dc.titleARAH POLITIK HUKUM PENGEMBANGAN WISATA INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAANen_US
dc.typeunder graduatae Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record