MEKANISME PENGAWASAN PRODUK HUKUM DAERAH PASCA PUTUSAN MK NO. 137/PUU-XIII/2015 MENGENAI PENGUJIAN PASAL 251 AYAT (2), (3), (4), (8) UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH (STUDI DI PEMERINTAH PROVINSI DIY)
Abstract
Peraturan Daerah atau (Perda) dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Putusan MK No.137/PUU-XIII/2015 kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur membatalkan perda tingkat Kabupaten maupun Provinsi telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Perda yang dianggap bermasalah harus melalui mekanisme pengajuan uji materi di Mahkamah Agung. Dengan demikian Mahkamah Agung harus siap jika uji materi terhadap perda – perda yang dinilai bermasalah. Berdasarkan penjabaran diatas maka penulis mengambil rumusan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana mekanisme pengawasan produk hukum daerah pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015? 2. Bagaimana mekanisme pengawasan produk hukum daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015? Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang – undangan dengan menelaah dan menganalisis permasalahan dalam penelitian ini dengan menggunakan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menyimpulkan sebagai berikut: 1. Pembatalan terhadap Perda hanya dapat ditempuh melalui prosedur judicial review di Mahkamah Agung hal ini merupakan bentuk pengawasan represif 2. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya bagian Biro Hukum Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam mengawasi suatu produk hukum daerah menekankan pengawasan dalam bentuk preventif yaitu pengawasan peratuan daerah yang masih dalam bentuk rancangan (Raperda) untuk dilakukan konsultasi, fasilitasi, evaluasi, pemberian nomor register terhadap produk hukum Kabupaten atau Kota yang berbentuk peraturan dalam rangka membentuk produk hukum yang bertanggungjawab sebelum disahkan menjadi Perda.
Collections
- Law [2309]