Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha.,S.H.,M.H
dc.contributor.authorTeddy Irawan Saputra, 14410604
dc.date.accessioned2018-04-24T09:48:30Z
dc.date.available2018-04-24T09:48:30Z
dc.date.issued2018-04-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6923
dc.description.abstractSetiap orang berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya, lah ini dapat dilihat dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dengan artian Indonesia telah menjamin kesehatan bagi seluruh rakyatnya yang tertera didalam Undang-Undang Dasar 1945. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik Pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepeda peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan. Secara umum peristiwa yang terjadi didalam suatu Rumah Sakit dapat dipertanggungjawabkan kepada Rumah Sakit yang itu sesuai dengan doktrin Vicarious Liability. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah menjelaskan bahwa Rumah Sakit dilarang menolak pasien yang membutuhkan pertolongan dan tidak mementingkan uang muka terlebih dahulu. Pimpinan Rumah Sakit yang lebih mementingkan biaya dan keuntungan bagi Rumah Sakit yang dipimpinya tanpa mementingkan nyawa dan bahkan menolak pasien yang membutuhkan pelayanan medis dapat dipidanakan. Dalam kasus penelantaran yang dilakukan oleh Rumah Sakit kepada pasien yang terkendala masalah administrasi, maka dokter selaku tenaga fungsional di Rumah Sakit tidak mempunyai tanggungjawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan kepada pasien. Dokter yang ada di Rumah Sakit hanya berstatus sebagai pegawai yang digaji oleh Rumah Sakit, jadi apa yang sudah diperintahkan oleh atasan itu menjadi kerjanya. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdapat bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang didukung dengan hasil wawancara terhadap pihak penyedia layanan kesehatan, Dokter, dan ahli Hukum Pidana. Analisis yang dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Rumah Sakit dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan, dan apakah dokter bertanggungajawab atas tindakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit. Rumah Sakit dalam menyediakan pelayanan kesehatan diwajibkan untuk memberikan bantuan kepada calon pasien atau pasien demi keselamatan hidupnya terlebih dahulu atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, daripada mementingkan biaya Rumah Sakit. Fokus penelitian ini, ada pada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pertanggungjawaban Rumah Sakit. Rumah Sakit dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bunyi Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRumah Sakiten_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPasienen_US
dc.subjectPenelantaranen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Dan Dokter Atas Meninggalnya Pasien Yang Ditelantarkan Rumah Sakiten_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record