Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum
dc.contributor.authorWinna Maria Welas Asih, 14410308
dc.date.accessioned2018-04-23T16:13:45Z
dc.date.available2018-04-23T16:13:45Z
dc.date.issued2018-04-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6889
dc.description.abstractABSTRAK Masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum sadar akan pentingnya melakukan pendaftaran merek, padahal persaingan sektor usaha barang dan/atau jasa satu produk dengan produk lainnya memiliki daya pembeda atau ciri khas yang melekat pada produk. Perlindungan hukum pada merek ini agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pendaftaran atas mereknya agar suatu merek yang diciptakan dari hasil karyanya sendiri itu memiliki perlindungan hukum dan mencegah terjadinya sengketa-sengketa yang mungkin terjadi seperti, pencurian identitas, kerugian ekonomi dan lain-lain. Ketika merek sudah terdaftar tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya penghapusan merek tersebut, bisa saja merek yang sudah mendapat sertifikat tersebut ternyata bertentangan dengan salah satu syarat pendaftaran merek yakni bertentangan moralitas agama. Salah satu contoh kasus merek terdaftar yang bertentangan dengan moralitas agama yaitu kasus merek Buddha Bar. Namun permasalahan disini adalah bagaimana tolak ukur penghapusan merek terdaftar yang bertentangan dengan moralitas agama di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana tolak ukur penghapusan merek terdaftar yang bertentangan dengan moralitas agama di Indonesia berdasarkan putusan pengadilan. Tujuan penelitian ini agar mengetahui dari tolak ukur merek terdaftar yang bertentangan dengan moralitas agama baik dari segi peraturan perundang-undangan dan dari segi putusan pengadilan. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normatif. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pendekatan historis.Berdasarkan penelitan ini diketahui bahwa pada dasarnya merek yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat atas merek oleh Direktorat Jendral HKI masih bisa dilakukannya penghapusan dan pembatalan. Merek terdaftar dapat dilakukan penghapusan yang dilakukan oleh pemilik merek, pihak ketiga, ataupun atas dasar prakarsa Direktorat Jendral HKI (UU Merek No. 15 Tahun 2001) dan atas dasar prakarsa Menteri ( UU Merek No. 20 Tahun 2016. Dalam pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 97/G/2009/PTUN.JKT kasus merek Buddha Bar, hakim telah memberikan putusan yang benar dan sesuai dengan UU Merek. Hakim menolak gugatan dari pemilik merek Buddha Bar dan tetap menyetujui keputusan dari Direktorat Jendral HKI atas penarikan sertifikat merek terdaftar Buddha Bar. Karena merek Buddha Bar sudah terbukti bertentangan dengan moralitas agama. Keputusan hakim tersebut berlandaskan Pasal 5 huruf (a) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Kata kunci: penghapusan, merek, bertentangan, moralitas agamaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpenghapusanen_US
dc.subjectmereken_US
dc.subjectbertentanganen_US
dc.subjectmoralitas agamaen_US
dc.titlePENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR YANG BERTENTANGAN DENGAN MORALITAS AGAMA DI INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record