dc.description.abstract | Terdapat pelaku usaha dalam jual beli online yang telah melanggar kewajibannya untuk menyampaikan informasi yang benar kepada konsumen. Dalam hal ini, pelaku usaha melanggar pasal 4 UUPK, yang menyebutkan bahwa hak konsumen adalah “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa”. Berdasarkan kasus diatas maka permasalahan yang ada adalah Bagaimana Perlindungan Hukum bagi konsumen atas pemenuhan hak informasi dalam perjanjian jual beli online? Dan Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha apabila barang yang dijual tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada sarana online? Dan hasil penelitian ini adalah Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik, ataupun privat dengan harus beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik salama transaksi berlangsung. Serta setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang laun berdasarkan adanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ada padanya dapat dipercaya dan apabila barang yang dijual tidak sesuai dengan informasi yang tertera dalam sarana online, maka dapat kita interprestasikan bahwa hal tersebut merupakan wanprestasi sehingga pelaku usaha memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab atas kerugian konsumen yang dirugikan. Saran dari penulis adalah perlunya pengaturan yang secara terang mengatur tentang pertanggungjawaban pelaku usaha yang berbasis online agar tidak lagi terdapat kerugian yang tidak diinginkan. | id |