• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN HUKUM PEMEGANG POLIS DALAM PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT

    Thumbnail
    View/Open
    MOHAMMAD SAYUDHA PATRIA 14410420.pdf (1.849Mb)
    Date
    2018-04-13
    Author
    Mohammad Sayudha Patria, 14410420
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam Perusahaan Asuransi yang dinyatakan pailit terdapat perbuatan hukum didalamnya yaitu salah satunya adalah dengan membagikan boedel palit kepada para kreditor-kreditor. Pemegang Polis disini kerap kali dijadikan kreditor yang paling terakhir dimana mengingat sejatinya bahwa dibuatnya sebuah Perusahaan Asuransi ini adalah untuk pihak-pihak tertanggung yang disini adalah Pemegang Polis. Maka timbulah permasalahan yaitu Bagaimana Kedudukan Hukum Pemegang Polis dalam Perusahaan Asuransi yang dinyatakan Pailit, serta bagaimana perlindungan hukum Pemegang Polis dalam Perusahaan Asuransi yang dinyatakan pailit mengingat perlindungannya belum diatur jelas didalam Undang-Undang Perasuransian terbaru. tidak dijelaskan spesifik dalam aturan-aturan Undang-Undang lainnya, hanya aturan-aturan umum yang melibatkan kreditor-kreditor, bukan kreditor khusus pemegang polis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitaif dengan model analisis normatif yang menganalisa beberapa kasus kepailitan di Indonesia dengan mengkaji dalam Undang-Undang Perasuransian, serta Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hasil dari penelitian untuk skripsi ini menunjukan bahwa Kedudukan Hukum Pemegang Polis berada dalam Posisi teratas daripada hak-hak lainnya terdapat dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, serta menggunakan beberapa asas-asas di dalam hukum. Perlindungan hukum pemegang polis hanya aturan-aturan umum yang melibatkan kreditor-kreditor, bukan kreditor khusus pemegang polis, akan tetapi terdapat amanat di dalam Undang-Undang Perasuransian yang baru untuk membuat Lembaga Penjamin Polis.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/6871
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV