• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perampasan Harta Kekayaan Terdakwa dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tidak Disertai Pembuktian Tindak Pidana Asalnya

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (51.91Kb)
    02 preliminari.pdf (875.4Kb)
    03 daftar isi.pdf (166.9Kb)
    04 abstract.pdf (165.4Kb)
    05.1 bab 1.pdf (554.1Kb)
    05.2 bab 2.pdf (571.4Kb)
    05.3 bab 3.pdf (558.0Kb)
    05.4 bab 4.pdf (164.8Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (382.5Kb)
    07.1 lampiran 1.pdf (471.2Kb)
    Date
    2017-04-18
    Author
    Pambudi, Ngestu Dwi Setyo, 13410490
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini tentang pelindungan hukum terhadap perampasan harta kekayaan terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang tidak disertai pembuktian tindak pidana asalnya. Pendekatan yang di gunakan yaitu menggunakan metode yuridis normatif, dengan cara menelaah bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan teori-teori yang terdapat dalam berbagai literatur. Data primer diperoleh dari hasil wawancara terhadap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Yogyakarta dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia. Data sekunder diperoleh dari putusan pengadilan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Undang-Undang No. 8 Tahun 2010tantang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,putusan MK No. 77/PUU-XII/2014 serta studi pustaka berupa buku, jurnal, dan literatur hukum lainnya.Hasil penelitian setelah melakukan analisis terhadap beberapa putusanseperti kasus Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaq, Bahasyim, dan M. Akil Mochtar, serta memperhatikan pendapat ahli dan hasil wawancaradapat disimpulkan bahwaperampasan terhadap harta kekayaan yang tidak disertai dengan pembuktian tindak pidana asalnya dan hanya didasarkan pada dugaan semata karena terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul hartanya dalam kasus tindak pidana pencucian uang tidak memberikan perlindungan hukum dan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 2H ayat (4) UUD 1945.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/6866
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV