Tanggung Jawab Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam Kepailitan (Studi Kasus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada)
Abstract
Penelitian ini bermula dari adanaya Koperasi yang dinyatakan pailit yaitu
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Koperasi Cipaganti Karya Guna
Persada dinyatakan pailit karena tidak mampu membayar utangnya kepada
masyarakat umum yang memberikan uang/dana untuk usaha Koperasi Cipaganti
Karya Guna Persada yang disebut mitra. Koperasi Cipaganti Karya Guna
Persada tidak mampu membayar utang kepada para mitranya karena dana dari
mitra disalahgunakan oleh beberapa Pengurus dan Pengawas Koperasi tersebut.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung
jawab Pengurus dan tanggung jawab Pengawas Koperai Cipaganti Karya Guna
Persada dalam pailitnya Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada?. Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data
melalui studi kepustakaan dan studi putusan. Penelitian ini menggunakan metode
analisis data kualitatatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa beberapa Pengurus
dan Pengawas Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Oleh karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak
mengatur tanggung jawab pribadi Pengurus dan Pengawas Koperasi, maka
ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dapat digunakan dalam kasus ini. Apabila
Harta debitor pailit (Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada) tidak cukup untuk
membayar seluruh utangnya kepada kreditor, maka Pengurus dan Pengawas
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang bersalah/yang melakukan
Perbuatan Melawan Hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (sampai
harta pribadi). Yang berwenang menuntut ganti rugi kepada Pengurus dan
Pengawas Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada adalah kurator.
Collections
- Law [2308]