Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Vaksin Palsu Menurut Prespektif Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dokter, perawat
dan rumah sakit dalam penggunaan vaksin palsu menurut prespektif hukum
pidana. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana pertanggungjawaban
pidana dokter dan perawat sebagai pengguna vaksin palsu menurut prespektif
hukum pidana indonesia?; Apakah rumah sakit dapat bertanggungjawab secara
pidana dalam kasus penggunaan vaksin palsu?. Penelitian ini termasuk penelitian
tipologi hukum doktrinal/normatif. Bahan hukum dikumpulkan dari kasus hukum
digunakannya vaksin palsu dalam praktik dokter di Rumah Sakit swasta yang
terindikasi menggunakan vaksin palsu dan penelitian kepustakaan yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis penelitian ini dilakukan
dengan metode deskriptif kualitatif, dimana bahan yang digunakan merupakan
bahan hukum primer yang diuraikan dengan bentuk kalimat yang logis dan efektif.
Tidak adanya jaminan bahwa suatu peraturan sudah cukup jelas atau kejadiannya
sudah diketahui seluk-beluknya. Hasil studi ini menunjukan bahwa
dokter,perawat, dan rumah sakit dapat bertanggungjawab secara pidana dalam
penggunaan vaksin palsu tergantung pada alur dan hasil penggunaan vaksin palsu
dan batas kapasitas pertanggungjawabannya, terdapat pula batas-batasan
pertanggungjawaban rumah sakit sebagai korporasi. Penelitian ini
merekomendasikan kepada tenaga kesehatan untuk lebih mendalami pengaturanpengaturan yang menyangkut profesi mereka dan berhati hati dalam bertindak,
dan juga agar rumah sakit dapat memperbaiki aturan-aturan dan fungsi
pengawasannya untuk menghalangi penggunaan obat yang tidak sesuai standar
kemanfaatan dan tidak berizin dapat digunakan kembali.
Collections
- Law [2307]