Show simple item record

dc.contributor.advisorAri Wibowo, S.H., S.H.I., M.H.
dc.contributor.authorAndri Setya Sakti Perdana Putra, 14410031
dc.date.accessioned2018-04-23T14:20:13Z
dc.date.available2018-04-23T14:20:13Z
dc.date.issued2018-04-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6848
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pencurian internet wifi yang dilakukan dilingkungan sekitar penulis. Dimana pada dasarnya perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang merugikan bagi orang lain karena membuat korbannya rugi secara ekonomis karena internet wifi merupakan barang yang didapatkan dengan cara membeli dan berlangganan kepada penyedia layanan internet wifi tersebut otomatis jika diambil tanpa izin maka akan menimbulkan kerugian bagi korban. Rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini antara lain, Pertama, Bagaimana modus operandi tindak pidana tersebut? Kedua, Apakah hukum pidana Indonesia menjangkau tindak pidana pencurian internet wifi?. Analisis penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif, sehingga penelitian hukum ini bersumber dari Undang-undang, norma hukum tertulis yang berlaku, selain itu juga dengan wawancara dengan pelaku kejahatan sebagai narasumber namun hanya sebagai pelengkap data yang akan penulis sajikan. Obyek dalam penelitian ini meliputi modus operandi yang digunakan serta peraturan hukum Indonesia mana yang dapat merangkul tindak pidana ini agar bisa membantu penegak hukum dalam penegakkan hukumnya. Subyek penelitian ini terdiri atas para pelaku tindak pidana pencurian internet wifi dimana para pelaku ini pernah melakukan tindak pidana tersebut. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa banyak sekali tindak pencurian internet wifi yang terjadi disekitar lingkungan kita dan kebanyakan dari pelaku menjelaskan bahwa mereka tahu kalau peraturan tentang pencurian internet wifi ini masih belum diatur dalam undang-undang. Selain itu pula kurang sadarnya korban bahwa ternyata mereka tidak sadar menjadi korban serta ketidakpedulian mereka yang tahu bahwa menjadi korban untuk melaporkan kepada pihak berwajib membuat kejahatan ini menjadi marak terjadi dalam masyarakat dikarenakan internet pada masa ini sudah mejadi kebutuhan pokok. Berdasarkan deskripsi keadaan tersebut, jika kita sudah tahu mengenai tindakan pelaku hendaknya kita laporkan pada pihak berwajib karena hal tersebut sangat merugikan. Selain itu walau memang tidak ada peraturan hukumnya namun sistem hukum pidana Indonesia telah mencakup tindak pidana tersebut, maka tanpa melanggar asas legalitas seharusnya bila kasus tersebut sampai ke meja hijau, hakim dapat melakukan penemuan hukum dibantu dengan tafsir ekstensif yaitu hakim dapat memaksimalkan penggunaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dimana internet termasuk dalam unsur barang dalam pasal tersebut. Selain itu hakim dapat juga menggunakan Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang ITE dimana dalam tafsirnya dimana yang dibahas bukan mengenai pencurian namun mengenai akses ilegal yang dilakukan pada saat proses perbuatan pencurian internet wifi sehingga hakim dalam tugasnya tidak hanya menjadi corong undang-undang saja namun dapat mengamalkan kewajiban sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yakni hakim berkewajiban menggali hukum dan melakukan penemuan hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpencurianen_US
dc.subjectinterneten_US
dc.subjectpenemuan hukumen_US
dc.subjecthakimen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENCURIAN INTERNET WIFIen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record