Show simple item record

dc.contributor.advisorAbdul Kholiq, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorKenyatun
dc.date.accessioned2018-04-23T14:19:08Z
dc.date.available2018-04-23T14:19:08Z
dc.date.issued2017-05-19
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6847
dc.description.abstractTindak Pidana Minuman Keras di Kabupaten Sleman kian marak di masyarakat. Minuman keras mengandung zat adiktif (alkohol), sehingga akan membawa dampak yang tidak baik bagi kesehatan fisik dan psikis seseorang. Akibat dari minuman keras terutama oplosan tersebut sudah banyak menelan korban jiwa di Kabupaten Sleman, padahal Kabupaten Sleman sendiri sudah ada peraturan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol untuk mengontrol dan meminimalisir terjadinya peredaran dan penggunaan Minuman Keras. Tetapi masih saja terdapat pelanggaran, oleh karena itu Adanya penelitian ini untuk mengetahui sebenarnya faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya Tindak Pidana Minuman Keras ini, lalu bagaimana dengan penegakan hukumnya serta hambatan dan solusi dalam penegakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan metode pendekatan yuridis-normatif, yuridis-sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, serta tersier, yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi pustaka dan diolah secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Minuman Keras adalah faktor ekonomi,lingkungan,lemahnya agama,ada kelonggaran nilai-nilai masyarakat, harga murah,lemahnya peraturan. Faktor tersebut dikaitkan dengan teori kriminologi yaitu teori kontrol sosial, teori anomie, dan teori differential association. Selain itu karena denda yang dijatuhkan terutama bagi penjual kurang memberikan efek jera bagi mereka, karena jumlah denda yang dijatuhkan lebih rendah daripada keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan. Umtuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan, Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol, begitu pula penegakan hukum yang dilalukan oleh hakim. Dalam penegakan hukum tersebut mempunyai hambatan yang dialami oleh kepolisian, yaitu pada saat akan dilakukan razia sudah bocor atau diketahui dahulu oleh penjual-penjual lain sehingga kepolisian tidak bisa mendapatkan hasil yang diinginkan. Untuk di tingkat pengadilan hambatan tersebut hanya pada saat dilakukan proses persidangan para terdakwa kebanyakan tidak mengakui perbuatannya tersebut sehingga waktu jalannya persidangan menjadi lebih lama. Sebaiknya perlu ditegaskan lagi di dalam Perda yang ditujukan kepada pengguna minuman keras, sehingga tidak hanya terfokus saja kepada penjual, kemudian denda yang ada di Perda seharusnya lebih dinaikan lagi mengingat para penjual tidak merasa jera dengan denda yang ada. Selain itu upaya-upaya penyuluhan larangan penggunaan minuman keras harus terus dilakukan serta dari masyarakat juga ikut berperan aktif dalam memberantas minuman keras ini, agar terwujud masyarakat yang aman dan damai.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectminuman kerasid
dc.subjectfaktorid
dc.subjectpenegakan hukumid
dc.titleTindak Pidana Minumankeras dan Penegakannya di Kabupaten Slemanid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record