Jual Beli Online pada Website Bukalapak Menurut Hukum Islam
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu praktek jual beli online pada Website Bukalapak menurut Hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma yang meliputi nilai-nilai, hukum posistif, dan putusan pengadilan. Metode pendekatan yang di gunakan yaitu pendekatan yuridis. Hasil penelitian terhadap praktek jual beli online pada Website Bukalapak menunjukkan bahwa jual beli online pada Website Bukalapak dilakukan dengan media elektronik. Hukum Islam memperbolehkan jual beli dengan menggunakan media elektronik dengan syarat memenuhi ketentuan ittihad al-majelis. Jual beli yang dilakukan pada Website Bukalapak telah memenuhi ketentuan ittihad al-majelis. Ittihad al-majelis dalam jual beli pada Website Bukalapak ini dimaknai dengan ittihad al-haiah (satu cara atau posisi). Maksud dari satu cara atau posisi dalam jual beli padaWebsite Bukalapak yaitu para pihak melakukan jual beli dengan cara menggunakan suatu sistem tertentu yang disebut BL Payment System. Jadi, jual beli pada Website Bukalapak dapat dikatakan sah dan mengikat apabila telah memenuhi seluruh rukun-rukun dan syarat-syarat dalam jual beli serta tidak bertentangan dengan Syari’at Islam, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Collections
- Law [2308]