Penerapan Prinsip Itikad Baik dalam Asuransi Jiwa AJB Bumiputera 1912 Cabang Jakarta
Abstract
Prinsip itikad baik (utmost good faith) merupakan prinsip yang sangat penting dalam perjanjian asuransi jiwa, salah satunya pada AJB Bumiputera 1912. Rumusn masalah yaitu: Bagaimana penerpan prinsip itikad baik dalam asuransi jiwa AJB Bumiputera 1912; Bagaimana penyelesaian hukum apabila terjadi pelanggaran prinsip itikad dalam perjanjian asuransi jiwa AJB Bumiputera 1912. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan prinsip itikad baik dalam asuransi jiwa AJB Bumiputera 1912 dan penyelesaian hukum apabila terdapat pelanggaran prinsip itikad baik dalam asuransi jiwa AJB Bumiputera 1912. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, dan pengumpulan menggunakan metode wawancara dan dari dokumen/studi pustaka. Kemudian data diolah dengan menggunakanmetode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu metode yang dipergunakan untuk melihat permasalahan berdasarkan hukum tertulis maupun tidak tertulis. Hasil penelitian pertama bahwa penerapan prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi AJB Bumiputera 1912 berlaku bagi penanggung dan tertanggung. Tertanggung harus memberikan informasi sebenar-benarnya sedangkan penanggung harus menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika dalam perjanjian asuransi terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak maka perjanjian tersebut akan beresiko menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Kedua, Penyelesaian sengketa dalam perjanjian asuransi dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi tidak terpenuhinya prinsip itikad baik akan berakibat perjanjian asuransi dapat dibatalkan, sehingga ahli waris tidak dapat menerima klaim yang yang diperjanjikan dalam polis.
Collections
- Law [2307]