Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mustaqiem, S.H., M.Si.
dc.contributor.authorRIZQI AULIA MUSLIM, 14410446
dc.date.accessioned2018-04-23T11:30:50Z
dc.date.available2018-04-23T11:30:50Z
dc.date.issued2018-04-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6794
dc.description.abstractPelimpahan Pajak Bumi dan Bangunan dari pajak pusat menjadi pajak daerah masih terdapat masalah didalamnya. Pemungutan Pajak yang dilakukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya masih belum berjalan efektif, dikarenakan masih banyak Wajib Pajak yang tidak membayar pajak nya. Penerpan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak pada kenyataannya masih belum berjalan secara efektif. Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Tasikmalaya? Dan bagaimana penerapan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak tepat waktu membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Tasikmalaya. Penelitian ini berjenis penelitian empiris dan bersifat kualitatif. Penulis mencari data primer di lapangan dengan meneliti subjek penelitian untuk mendapatkan data penelitian yang kemudian dilakukan deskriptif data dan dianalisis menggunakan metode pendekatan kebijakan untuk mengkaji realita yang terjadi. Kesimpulan yang dihasilkan berbentuk deskriptif dari data-data yang telah dikaji. Hasil penelitian yang diperoleh penulis adalah Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dalam menangani masalah Pemungutan dan Penegakan hukum pajak bumi dan bangunan dilimpahkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya. Pelaksanaan pemungutan Pajak yang dilakukan oleh BPPRD menggunakan metode aktif dan pasif. Dan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini BPPRD memberikan kemudahan-kemudahan kepada wajib pajak dalam pemungutan pajaknya. Penerapan sanksi administratif berupa denda 2% perbulannya bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajaknya disertai dengan tindakan penagihan dan penerapan sanksi alternatif berupa sanksi sosial, karena untuk penerapan sanksi pidana belum dapat dilaksanakan sebelum ada perangkat penegak hukum lain yang mendukungnya. Penulis menyarankan agar BPPRD lebih inovatif dan tertib dalam melaksanakan pemungutan pajak, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pemungutan dan BPPRD harus tegas dalam penerapan sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak membayar pajak.Penulis juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya agar melengkapi perangkat penegak hukum untuk mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPajak Bumi dan Bangunanen_US
dc.subjectPelaksanaan Pemungutanen_US
dc.subjectPenerapan Sanksien_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA TASIKMALAYA (Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record