Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. saifudin S.H. M. Hum
dc.contributor.authormuhammad qadri, 13410240
dc.date.accessioned2018-04-23T11:28:55Z
dc.date.available2018-04-23T11:28:55Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6792
dc.description.abstractDalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah diketahui mengatur tentang proses pengangkatan Perangkat Desa. Ada yang berbeda dalam proses pengangkatan perangkat desa di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dimana proses pengngkatan perngkat desa tersebut tidak melalui mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang perangkat desa. Di mana proses pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa dengan melakukan penunjukan langsung kepada warga masyarakat Desa Taba Terunjam. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengambil judul. Pengisian Perangkat Desa Di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah No. 4 Tahun 2016. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan pendekatan kasus yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang hukum terutama hukum tata Negara, wawancara dan yang berkaitan dengan data yang dibutuhkan. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, dengan langkah-langkah antara lain data penelitian diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian, hasil klasifikasi data selanjutnya disistematiskan, selanjutnya data yang telah disistematiskan kemudian di analisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan, yang kemudian disajikan secara deskriptif. Berdasarakan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis di desa Taba Terunjam dapat di tarik kesimpulan sebgai berikut: 1. Terdapat dua faktor yang menyebabkan kepala desa Taba Terunjam melakukan tindakan penunjukan langsung dalam pengisian perangkat desa di desa taba terunjam: a. Adanya unsur kejiwaan dan kepentingan yang sama. b. Kurangnya pengetahuan kepala desa atas kewenangan yang ia miliki sebagai kepala desa. 2.Tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Taba Terunjam dalam pengisisan perangkat desa tidak sesuai deangan mekanisme yang telah diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah No 4 Tahun 2016 tentang pengisian Peragkat Desa. Oleh karena itu penunjukan dan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa di desa taba terunjam tidak sah. Karena tindakan yang telah kepala desa taba terunjam lakukan telah melanggar asas legalitas. Akibat hukum dari penunjukan langsung yang dilakukan oleh kepala desa di desa taba terunjam adalah kepala desa dapat dikenai sanksi administratif berupa lisan maupun tulisan dan dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPengisian perangkat desaen_US
dc.subjectperangkat desa Taba Terunjamen_US
dc.titlePENGISIAN PERANGKAT DESA DI DESA TABA TERUNJAM KECAMATAN KARANG TINGGI KABUPATEN BENGKULU TENGAH MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NO. 4 TAHUN 2016 TENTANG PERANGAKAT DESAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record