Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur,.SH.,Mhum.
dc.contributor.authorGHIFARI M FARISI, 13410313
dc.date.accessioned2018-04-23T11:27:37Z
dc.date.available2018-04-23T11:27:37Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6791
dc.description.abstractDalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan sesuai dengan Pasal 21 disebutkan bahwa kecamatan lebih dikhususkan dalam bidang pembinaan desa/kelurahan termasuk pembinaan pemerintahan desa, kemasyarakatan dan pemberdayaan. Dengan masih adanya rangkap jabatan di Kelurahan, jelas terlihat bahwa camat masih belum maksimal dalam melakukan pembinaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 tersebut sehingga permasalahan rangkap jabatan masih belum teratasi dan masih berlangsung hingga saat ini. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah bagaimana implementasi tugas dan wewenang camat dalam menkoordinasikan pemerintahan kelurahan di Kecamatan Umbulharjo menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Apa faktor penghambat Camat Umbulharjo dalam menjalankan tugas dan wewenang. Dalam pennulisan, skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris , artinya penelitian ini dilakukan dengan mengkonsepsikan hukum sebagai pola perilaku masyarakat hukum dan/atau hukum sebagai aksi interaksi sosial yang meninjau praktek yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa camat dalam menkoordinasikan pemerintahan kelurahan di Kecamatan Umbulharjo khususnya dalam bidang pembinaan desa/kelurahan, camat melakukan bimbingan dengan cara memberikan petunjuk, memberikan pengarahan, mengadakan pelatihan, melakukan rapat kerja dan melakukan evaluasi. Sedangkan untuk supervisi, dalam pelaksanaannya camat melakukan pengawsan langsung dan pengawasan tidak langsung. Selanjutmya, hambatan yang dihadapi adalah kualitas dan kuantitas sumber daya pegawai yang belum sesuai dengan beban tugas di tambah lagi adanya moratorium penerimaan pegawai dan mutasi pegawai yang tidak diiringi penggantian personil dan Selain itu masih ada peraturan pelaksanaan teknis yang belum jelas dan kurang koordinatif yang menyulitkan pemerintahan kecamatan untuk mentransferkan peraturan tersebut ke pihak kelurahan. Camat dalam melaksanaka Tugas dan Wewenangnya diharapkan dapat bekerjasama dengan semua pihak agar dalam melaksanakan tugasnya dapat berjalan maksimal dan efektif. Sealin itu Pemberian pelayanan yang diberikan kepada masyarakat haruslah bersikap transparan dan jujur, untuk itu kepada pemerintah kecamatan diharapkan dapat memperlihatkan prosedur penyelesaian atau standar Operasional Prosedur dari tiap-tiap masalah dengan jelas agar masyarakat merasa puas.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjecttugas dan wewenang Camaten_US
dc.subjectkoordinasien_US
dc.subjecthambatanen_US
dc.titleIMPLEMENTASI TUGAS DAN WEWENANG CAMAT DALAM MENGKOORDINASIKAN PEMERINTAHAN KELURAHAN DI KECAMATAN UMBULHARJO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KASUS D.I YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduateThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record