Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.
dc.contributor.authorArga Eka Syahputra, 11410479
dc.date.accessioned2018-04-23T11:03:38Z
dc.date.available2018-04-23T11:03:38Z
dc.date.issued2018-04-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6783
dc.description.abstractIndonesia adalah negara hukum sebagaimana telah menganut sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dimana implementasi dari konsep negara hukum ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini juga berlaku pada lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan tersebut memiliki kedudukan, tugas, dan wewenangnya masing-masing yang mana telah diatur dalam Undang-Undang. DPRD dalam hal ini sebagai lembaga legislatif memiliki kedudukan, tugas, dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah yang dalam kurun waktu kurang lebih 15 (lima belas) tahun dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 mengalami perubahan sebanyak dua kali yaitu menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan setelah itu terjadi lagi perubahan menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang DPRD disesuaikan seiring kondisi perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENURUT UU NO. 22 TAHUN 1999, UU NO. 32 TAHUN 2004 DAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record