Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan, SH., MH
dc.contributor.authorNIA JUNIAWATI MA'RUF, 14410426
dc.date.accessioned2018-04-23T10:50:16Z
dc.date.available2018-04-23T10:50:16Z
dc.date.issued2018-04-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6782
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terhadap kedudukan Amicus Curiae pada pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik terkait putusan nomor 1269/Pid.B/2009/PN.Tng pada kasus Prita Mulyasari. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif, yaitu melakukan penelitian untuk mengetahui kedudukan Amicus Curiae dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik dan untuk mengetahui apakah pendapat Amicus Curiae dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 1269/Pid.B/2009/PN.Tng. Adapun masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan terhadap pendapat Amicus Curiae di peradilan Indonesia dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik terkait kasus Prita Mulyasari. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian doktrinal dan pendekatan kasus digunakan untuk menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah terjadi putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil dari penelitian skripsi ini bahwa hukum dibuat untuk kepentingan manusia supaya hidup sejahtera yang didasarkan pada rasa keadilan. Aturan hukum tidak bersifat abadi. Aturan hukum yang kurang tepat harus segera diubah. Perubahan aturan hukum dapat dilakukan melalui wetgever atau Keputusan Hakim. Peran Hakim dalam pembentukan hukum sangat dibutuhkan untuk menerapkan asas non liquet. Dibutuhkan suatu keberanian untuk membuat keputusan yang mungkin tidak sesuai dengan aturan hukum yang sudah ada. Praktek Amicus Curiae meskipun lazimnya digunakan dalam negara yang menggunakan sistem hukum Common Law namun bukan berarti praktek ini tidak pernah dipraktekkan di Indonesia. Berdasarkan analisis putusan yang penulis lakukan selama penelitian, dalam kasus Prita Mulyasari keberadaan Amicus Curiae tetap dijadikan pertimbangan oleh Hakim. Hal ini sesuai dengan kewajiban Hakim yaitu menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Kewenangan Hakim dalam melakukan penafsiran hukum juga menjadi dasar bagi Hakim dalam mempertimbangkan Amicus Curiaesebagai salah satu bahan untuk membuat terang suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ingin diterapkan pada suatu perkara.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectAmicus Curiaeen_US
dc.subjectkedudukanen_US
dc.subjectPrita Mulyasarien_US
dc.titleKEDUDUKAN AMICUS CURIAE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Nomor 1269/Pid.B/2009/PN.Tng)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record