Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
dc.contributor.authorDITIYA DESANDA SYAHPUTRA, 14410303
dc.date.accessioned2018-04-20T17:21:55Z
dc.date.available2018-04-20T17:21:55Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6768
dc.description.abstractPraktek penguasaan hak milik atas tanah oleh warga negara asing melalui perjanjian nominee memberikan kemungkinan bagi warga negara asing memiliki hak milik atas tanah yang jelas dilarang oleh UUPA dengan cara melakukan jual beli tanah atas nama warga negara Indonesia. Perjanjian nominee sering juga disebut dengan Istilah perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat oleh kedua belah pihak, warga negara asing meminjam nama warga negara Indonesia untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik tanah pada sertifikat seolah-olah tidak bertentangan dengan Undang-undang, dalam praktek penguasaan tanahnya berada pada pihak warga negara asing dikarenakan warga negara Indonesia berdasarkan akta pernyataan yang dibuatnya dalam varian perjanjian nominee mengingkari bahwa pemilik sebenarnya adalah warga negara asing selaku pihak yang membiayai untuk membeli tanah tersebut dan pembelian tanah tersebut untuk kepentingan warga negara asing. terdapatnya praktek penguasaan hak milik oleh warga negara asing melalui perjanjian nominee menyebabkan keabsahan dari perjanjian nominee tersebut dipertanyakan. Sehingga untuk menentukan Keabasahan perjanjian nominee tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1337 KUHPerdata. Seperti dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 328/Pdt.G/2014/PN.DPS. dimana Hakim telah memberikan putusan dengan menolak gugatan penggugat yang diajukan oleh warga negara Indonesia, berlandaskan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh dan antara tergugat dengan penggugat tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata khususnya paragraf ke 4. oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian nominee dalam jual beli tanah dengan hak milik oleh warga negara asing. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang merupakan data sekunder atau disebut penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah hakim dalam memutus perkara telah keliru dalam menerapkan hukum, sebab perjanjian nominee adalah perjanjian yang cacat hukum karena terdapat kausa yang tidak halal yaitu bertentangan dengan Pasal 21ayat (1) Juncto Pasal 26 ayat 2 UUPA, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum yaitu Batal Demi Hukum.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectperjanjian nomineeen_US
dc.subjectPenguasaan Hak Milik atas tanahen_US
dc.titleKEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN HAK MILIK OLEH WARGA NEGARA ASINGen_US
dc.typeunder graduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record