Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Syamsudin, S.H., M.H
dc.contributor.authorAyu Pramitasari, 14410206
dc.date.accessioned2018-04-20T15:54:16Z
dc.date.available2018-04-20T15:54:16Z
dc.date.issued2018-04-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6746
dc.description.abstractIndonesia memiliki berbagai budaya yang terdapat disetiap belahan wilayahnya, salah satunya adalah budaya dalam menurunkan warisan, di adat Minangkabau warisan yang diturunkan menggunakan sitem matrilinial yaitu menarik dari garis keturunan Ibu, hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum Islam karena dalam ketentuan hukum Islam setiap anggota keluarga memiliki hak masing-masing atas warisan yang diturunkan. Salah satu keluarga besar di wilayah adat Minangkabau yaitu di Padang Sumatera Barat telah terlibat sengketa waris antar sesama keluarga dikarenakan dari pihak anak laki-laki menuntut bagiannya dengan cara meminta menjual objek sengeketa waris yang telah diwariskan sedangkan dari anak perempuan menolak untuk dibagi karena berlandaskan hukum adat Minangkabau dimana harta warisan diturunkan dengan menarik garis keturunan Ibu yaitu kepada anak perempuan. Sengketa waris ini akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Agama Padang dan telah diputuskan oleh Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 0147/Pdt.G/2014/PA.Pdg dengan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh anak laki-laki tersebut yang berlandaskan atas hukum Islam. Oleh karena itu terdapat adanya pertentangan yang cukup kuat antara hukum Adat Minangkabau dengan hukum Islam. Penelitian ini tergolong menggunakan penelitian hukum normative. Bahan hukum yang digunakan terdapat bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang didukung dengan hasil wawancara terhadap Hakim yang memutus Pengadilan Agama Padang Nomor 0147/Pdt.G/2014/PA.Pdg, pihak Penggugat, dan petinggi adat Minangkabau di wilayah Saning Bakar. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif induktif. Kesimpulan ditarik dengan menggunakan logika deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim memandang objek sengeketa waris tersebut merupakan harta pusaka rendah bukan harta pusaka tinggi yang artinya objek sengeketa tersebut dapat dibagikan menggunakan ketentuan hukum Islam. Sementara itu menurut pandangan para petinggi adat Minangkabau, setiap jenis harta warisan di Minangkabau harus diprioritaskan pembagiannya untuk anak perempuan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectMasyarakaten_US
dc.subjectWarisen_US
dc.subjectIslamen_US
dc.subjectMinangkabauen_US
dc.subjectadaten_US
dc.titleSENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU (Analisis Putusan pengadilan Agama Padang Nomor 0147/Pdt.G/2014/PA.Pdgen_US
dc.typeUmderGraduateThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record