Show simple item record

dc.contributor.advisorInda Rahadiyan, S.H, M.H
dc.contributor.authorGITA PERMATA, 14410447
dc.date.accessioned2018-04-20T15:46:57Z
dc.date.available2018-04-20T15:46:57Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6745
dc.description.abstractData pribadi nasabah merupakan bagian dari rahasia bank yang belakangan ini menjadi sesuatu yang dapat dengan mudah diperjual belikan. Beberapa kasus menunjukan pihak ketiga dapat memperoleh data pribadi nasabah dengan mudah melalui oknum karyawan bank untuk diperjualbelikan secara bebas. Pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai bank menyisakan berbagai macam persoalan. Salah satunya adalah tanggung jawab bank atas pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai bank yang bersangkutan, menjadi persoalan yang diangkat dalam penelitian ini. Prakteknya, hanya oknum pegawai bank yang melakukan pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah tersebut yang bertanggung jawab secara pribadi baik secara pidana maupun perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah atas terjadinya pelanggaran kerahasiaan data nasabah 2. Bagaimana tanggung jawab bank atas pelanggaran kerahasiaan data nasabah oleh pegawai bank ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan hukum bagi nasabah terwujud melalui mekanisme layanan pengaduan nasabah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 dan adanya sanksi yang diberikan kepada bank atas pelanggaran ketetnuan rahasia bank serta kewajiban ganti rugi ataupun perbaikan produk dan atau jasa dari pihak bank kepada nasabah yang dirugikan. Bank juga bertanggung jawab atas pelanggaran kerahasiaan data pribadi nasabah yang dilakukan oleh pegawainya didasarkan kepada hal-hal sebagai berikut yakni : kewajiban bank dalam hubungan kontraktual dan non kontraktual dengan nasabah, kententuan rahasia bank yang diwajibkan oleh Undang-Undang Perbankan sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta tanggung jawab bank sesuai dengan prinsip vicarious liability berdasarkan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1 /POJK.07/ 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.. Mempercepat disahkannya RUU Perbnkan yang telah mengatur secara eksplisit dan tersendiri mengenai perlindungan bagi nasabah, membetuk etika bankir dan mencantumkan secara eksplisit kewajiban rahasia bank dalam perjanjian antara bank dan nasabah untuk menjamin kepastian hukum merupakan saran yangen_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectTanggung Jawab Banken_US
dc.subjectRahasia Banken_US
dc.subjectData Nasabahen_US
dc.titlei TANGGUNG JAWAB BANK ATAS PELANGGARAN KERAHASIAAN DATA NASABAH OLEH PEGAWAI BANKen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record