Show simple item record

dc.contributor.authorTIARA APRILIA ANGGRAINI, 13410493
dc.date.accessioned2018-04-20T15:05:47Z
dc.date.available2018-04-20T15:05:47Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6733
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 225 ayat (1) di Kecamatan Kalasan. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui bagaimana peran camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menurut Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 pasal 225 ayat(1) di KecamatanKalasan dan apa saja faktor yang mendukung jalannya sistem pemerintahan dengan baik dan kendala yang menghambat jalannya sistem pemerintahan dengan baik. Penelitian ini bersifat empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empirisyaitu data diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan Camat di Kecamatan Kalasan.Hasil dari penelitian ini adalahPeran camat di Kecamatan Kalasan telah terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 225 ayat (1), yaitu mengkoordinasikan kepala desa dengan berdiskusi guna memantau perkembangan masyarakat serta keamanan yang ada di kecamatan yang diadakan sebulan sekali dan melalui tinjauan langsung secara sewaktu-waktu, selain itu melihat kondisi di desa bekerja sama dengan pegawai kecamatan dan Kapolsek dan Danramil serta dinas terkait dengan kegiatan pemerintahan dan penerapan yang sesuai dengan aturan, meninjau terkait perawatan sarana dan prasarana dari realisasi Anggaran Dana Desa di wilayah Kecamatan Kalasan supaya tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan serta merugikan masyarakat seperti praktek korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Faktor yang mendukung jalannya sistem pemerintahan dengan baik salah satunya adalah Kecamatan Kalasan mempunyai kelebihan tersendiri yang tidak dipunyai oleh Kecamatanlain di Kabupaten Sleman yaitu mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sehingga dalam pelaksanaan program - program yang diadakan oleh pemerintahan Kecamatan Kalasan telah sesuai dengan aturan dan standar dalam pelaksanaan kebijkan. Sedangkan hambatan yang di hadapi dalam realisasi anggaran saat ini adalah program yang menggunakan sistem transfer, padahal tidak semua pihak dapat bertransaksi secara elektronik, selain itu dana tidak bisa di realisasikan dalam keadaan yang mendesak. Penelitian ini memiliki saranperlu adanya transparansi dana terkait pendistribusian Anggaran Dana Desa untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi di wilayah Kecamatan Kalasan, salah satunya dengan cara diberlakukan laporan pertanggungjawaban pada setiap kegiatan yang dilakukan serta dilakukannya pengawasan yang lebih dari pihak yang memiliki wewenang terhadap Camat serta perlu diadakannya sosialisasi terhadap masyarakat tentang sistem transfer agar masyarakat dapat memahami dan mempraktekkan prosedur transaksi secara elektronik secara baik dan benar, memperbaiki koordinasi antar Camat dengan Kepala Desa untuk menggunakan Anggaran Dana Desa yang didapat melalui sistem transfer tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum, serta mengurangi hambatan yang di hadapi dalam realisasi anggaran.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectCamaten_US
dc.subjectPeran Camaten_US
dc.subjectPemerintah Daerahen_US
dc.subjectPemerintahan Desaen_US
dc.titlePERAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 PASAL 225 AYAT (1) DI KECAMATAN KALASANen_US
dc.typeundergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record