Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorARIQ ANJAR RACHMAN, 13410648
dc.date.accessioned2018-04-20T14:53:33Z
dc.date.available2018-04-20T14:53:33Z
dc.date.issued2018-04-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6729
dc.description.abstractPengisian perangkat desa merupakan agenda rutin yang biasa digelar dalam sebuah sistem demokrasi pada pemerintahan desa. Hal ini merupakan wujud demokrasi lokal, yaitu pelaksanaan demokrasi pada tingkat desa, pengangkatan perangkat desa secara demokratis menjanjikan terwujudnya pemerintahan yang representatif. UU No. 6 Tahun 2014 mensyartkan pengangkatan perangkat desa pada Pasal 50 huruf (c) adalah berdomisili di desa setempat atau paling kurang bertempat tinggal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XIII/2015 telah mengabulkan permohonan pemohon (APDESI), pengangkatan perangkat desa tidak mensyaratkan harus berdomisili didesa setempat. Berdasarkan penjabaran di atas maka penulis mengambil rumusan permasalan sebagai berikut: Bagaimana pengaturan pengisian perangkat desa menurut Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 ?Bagaimana pengisian perangkat desa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pengisian perangkat desa menurut Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 Untuk mengetahui pengisian perangkat desa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif berupa kajian pustaka yang dilakukan dengan penelusuran bahan bahan hukum primer dan sekunder, yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum lainnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 mempunyai syarat pengangkatan perangkat desa yang sama, yaitu harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83. Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa calon perangkat desa memahami karakter dan kultur masyarakat desa. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU- XIII/2015 tidak sejalan dengan fungsi MK dan Pasal 28J ayat (1), ayat (2) dan Pasal 18B ayat (2) yang memberikan pembatasan untuk menjamin atas hak dan nilai-nilai moral, agama dan ketertiban umum. Sebagai komunitas yang diberi hak untuk berpemerintah, pemerintahan desa tidak seharusnya disamakan dengan logika pemerinthan kepala daerah ataupun nasional. Selain itu, terdapat kekhawatiran potensi eksploitasi sumber daya desa demi kepentingan pribadi elit desa jika posisi pemerintahan atau perangkat desa diisi oleh orang yang tidak berasal atau berdomisili di desa tersebut serta tidak mengetahui seluk beluk dari desa tersebut. Pasal 50 huruf (c) UU No. 6 Tahun 2014 menjadi inkonstitusional, sedangkan Pemerintah dan DPR belum menanggapi hasil Putusan MK tersebut.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPengisian perangkat desaen_US
dc.subject; Perangkat desaen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XIII/2015en_US
dc.titlePENGISIAN PERANGKAT DESA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015 DAN IMPLIKASI YURIDISNYA TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH DESAen_US
dc.typeundergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record