| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh pengaruh efektifitas dari peraturan pemerintah no I tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabupatan bantul, bahwa peraturan tersebut terbentuk guna mencegah pesatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di kabupaten bantul, peraturan tersebut juga untuk menjaga identitas bahwa indonesia adalah negara agraris. Dalam penelitian yang penulis lakukan di kabupaten bantul menemukan bahwa setiap tahun terus terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Ada 4 (empat) macam pengalih fungsian lahan pertanian menjadi non pertanian, yaitu: IPPT (izin perubahan penggunaan tanah), Klarifikasi rencana perolehan dan/atau penggunaan tanah, izin lokasi dan penetapan lokasi. Didaerah kabupaten bantul, laju alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dalam kurun waktu 5 (lima) tahun (2007-2011) perubahan dan penggunaan dari lahan pertanian menjadi non pertanian cukup signifikan, terjadi pada jenis tanah sawah yang berkurang seluas 186,0894 Ha, dengan demikian penyusutan luas sawah akan berakibat pada penurunan produksi pangan, sedangkan kebutuhan pangan semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk yang kian bertambah. Proyeksi kecukupan kebutuhan beraskabupaten bantul akan mengalami defisit beras pada tahun 2029 dengan asumsi tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Sedangkan peraturan daerah kabupaten bantul tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan masih dalam rancangan (RAPERDA). Pada akhirnya RAPERDA menjadi kebutuhan yang mendesak untuk segera dibentuk dan direalisasikan sehingga mampu membendung laju alih fungsi lahan pertanian. | en_US |