Perjanjian Pengakuan Hutang yang Dilekati Kuasa Jual sebagai Jaminan Pelunasan Hutang Debitor Wanprestasi (Studi tentang Putusan Nomor 66/Pdt.GS/2020/PN.Btm)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kuasa jual yang dilekatkan
dalam perjanjian pengakuan hutang sebagai jaminan pelunasan hutang menurut hukum
perdata Indonesia serta menganalisis akibat hukum dan kekuatan mengikat kuasa jual
terhadap debitor wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 66/Pdt.GS/2020/PN.Btm.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kuasa jual yang dilekatkan dalam perjanjian pengakuan
hutang pada dasarnya bukan merupakan lembaga jaminan kebendaan sebagaimana
diatur dalam hukum jaminan Indonesia, namun keberadaannya dapat diakui dan
mengikat para pihak sepanjang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta
memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam Putusan
Nomor 66/Pdt.GS/2020/PN.Btm, pengadilan menyatakan debitor telah melakukan
wanprestasi dan memberikan kekuatan mengikat terhadap kuasa jual yang diberikan
kepada kreditor sebagai sarana pelunasan hutang. Dengan demikian, kuasa jual dapat
digunakan sebagai instrumen pelunasan hutang dalam praktik sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Collections
- Law [3916]
